Berita Nasional Terkini

Kadernya Dikata Bisa Kena Hukuman Mati, PDIP Peringatkan Wamenkumham, Djarot: Jangan Intevensi Hukum

Kadernya dibilang bisa dihukum mati, PDIP peringatkan Wamenkumham, Djarot: jangan intevensi proses hukum.

Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/5/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara merupakan kader PDIP.

Juliari tersandung kasus korupsi dana bansos covid-19.

Ia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kini Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Terbaru Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej dalam kuliah umum FH UGM, mengatakan tersangka kasus korupsi Juliari P Batubara bisa dikenakan hukuman mati.

Lantaran perbuatan pidana korupsi yang diduga dilakukan Juliari termasuk kategori tertentu.

Saat dimintai tanggapan, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Djarot Saiful Hidayat menyatakan proses hukum yang tengah dijalani eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebaiknya dihormati.

Hal itu disampaikan Djarot menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut kader PDI-P tersebut layak dituntut ancaman hukuman mati.

Baca juga: Korupsi di Saat Pandemi, Anak Buah Prabowo dan Megawati Terancam Hukuman Mati, Simak Keterangan KPK!

"Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Djarot saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/2/2021).

Djarot pun menilai Edward sebagai pejabat lembaga eksekutif semestinya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Berwacana sebagai pengamat silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya," kata Djarot.

Diberitakan sebelumnya, Edward menilai Juliari dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Eddy, sapaan akrab Edward, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Baca juga: TENGOK! Perbandingan Utang Luar Negeri Era SBY dan Jokowi, Cek! Sama Saja atau Lebih Besar Siapa

Adapun ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan,

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan,

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Baca juga: Sri Mulyani Beber Jumlah Utang Era Presiden Jokowi: Lebih Baik dari Amerika, Perancis, China & ASEAN

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan,

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".

Kata KPK Soal Hukuman Mati Tersangka Korupsi

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi wacana tuntutan hukuman mati untuk dua mantan menteri, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Ali mengatakan, KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut karena praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.

“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.

Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu, melainkan semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.

“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Ali.

Baca juga: TERBONGKAR Asal-usul UU ITE, Libatkan 3 Presiden! Dirancang Megawati, Disahkan SBY, Direvisi Jokowi

Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.

Ia menyebutkan, pengembangan terkait kasus tersebut sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali.

“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” ucap dia.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenkumham Sebut Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati, DPP PDI-P: Hormati Proses Hukum yang Berjalan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/12033441/wamenkumham-sebut-juliari-layak-dituntut-hukuman-mati-dpp-pdi-p-hormati.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved