Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM, Diduga Kerjakan Proyek Bodong Rp 50 Miliar

Kejati Kaltim menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
TINDAK PIDANA KORUPSI-Petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membawa pelaku dugaan tindak pidana korupsi proyek tangki tanam BBM fiktif , IR menuju mobil tahanan  selanjutnya dibawa ke tahanan Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis(18/2/2021).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO. 

"Dan 20 persen saham sisanya dipegang anaknya," imbuhnya. 

Total aliran dana masih tersisa Rp 20 miliar.

Sisanya, saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihaknya. 

"Rp 20 miliar sisanya, nanti pengembangan lanjutan (pihak kami). Karena yang baru kami dapati Rp 50 miliar (saat ini), untuk pembangunan tangki timbun yang tidak pernah ada," tegas Prihatin. 

Baca juga: Kemenpolhukam Petakan Ancaman, 2 Objek Vital Nasional di Kaltim jadi Perhatian

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi tak Berani Ambil Kesimpulan

Dilanjutkan Prihatin, terungkapnya kasus proyek bodong ini, berawal dari laporan masyarakat yang bersumber pada laporan audit BPK.

Setelah menerima aduan ini, tim penyidik Kejati Kaltim menyelidiki dan sedikitnya telah melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi. 

"Sementara ini, tim (penyidik) menyimpulkan masih ada kemungkinan tersangka lainnya," tutupnya.

IR ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved