Berita Nasional Terkini
Kompol Yuni Purwanti Terlibat Narkoba, Mabes Polri Bicara Hukuman Mati, IPW Sebut Tantangan Kapolri
Kompol Yuni Purwanti ditangkap Propam dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Bersama 11 anggotanya Kompol Yuni Purwanti terlibat kasus Narkoba.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar Bandung, Kompol Yuni Purwanti cukup menghebohkan publik.
Sebagaimana diketahui, Kompol Yuni Purwanti ditangkap Propam dari Mabes Polri dan Polda Jabar.
Bersama 11 anggotanya Kompol Yuni Purwanti terlibat kasus Narkoba.
Diirnya diamankan di sebuah hotel di Bandung Selasa (16/2/2021)
Kabar tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ini jelas mendapat kecaman dari publik.
Terlebih, Kapolsek Astana Anyar kerap tampil di hadapan publik untuk mensosialisasikan anti-narkoba hingga memburu bandar narkoba.
Hingga kini, Mabes Polri masih belum memutuskan sanksi hukum kepada Kapolsek Astana Anyar dan para anggotanya yang telah dicopot ini.
Baca juga: Bahas Ahok di Mata Najwa Fadjroel Rachman Akhirnya Terdiam Usai Dijelaskan Refly Harun, Paham Nggak?
Baca juga: Mutasi Polri Terbaru: Nasib Irjen Nana Sujana yang Dulu Dicopot Karena Kerumuman Petamburan Kini
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maksimal hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar."
"Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada awak media pada Kamis (18/2/2021).
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.