Berita Balikpapan Terkini
Polresta Balikpapan Tangkap Warga Muara Rapak Bawa Badik, Curiga Melarikan Diri Saat Didekati Polisi
Seorang pria warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur bernama MS (48) digeledah jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan karena berlagat mencurigakan.
Pasalnya, MS melakukan upaya melarikan diri ketika kepolisian hendak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian pada Selasa (16/2/2021) lalu sekitar pukul 18.00 Wita.
"Saat anggota Reskrim Polresta Balikpapan akan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, yang bersangkutan justru melarikan diri saat ketemu dengan anggota di lapangan," jelas Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa kepada Tribun Kaltim pada Jumat (19/2/2021).
Untuk diketahui, ia mengatakan mengenai lokasi penangkapan MS di kawasan Jalan Imus Payau, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi
Lebih lanjut, merespon gelagat MS, sambung AKBP Sebpril, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan lantas mengejar dan kemudian menggeledah yang bersangkutan.
Dimana setelah dilakukan penggeledagan, MS diketahui membawa sebuah senjata tajam yang ia tutupi dibalik bajunya.
Untuk senjata tajamnya sendiri, terang AKBP Sebpril, merupakan jenis badik.

Cirinya, berwarna cokelat yang dibalut dengan kain berwarna merah dan ukiran sarat khas budaya di bagian pembungkusnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MS bukan termasuk tersangka pencurian dalam pengejaran saat itu.
Namun didorong kecurigaan petugas saat MS mencoba melarikan diri, akhirnya MS turut jadi target pengejaran.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT
MS beserta senjata tajam miliknya kini diamankan oleh kepolisian di Makopolresta Balikpapan. Sialnya, MS terancam mendekam di sel dengan ancaman jerat UU Darurat.
"Kami sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tentang senjata tajam, ancaman 10 tahun pidana penjara," pungkas AKBP Sebpril.
Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo