Berita Nasional Terkini
Tega, Bapak di Medan Rudapaksa Lima Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Terungkap Saat Korban Melapor
Tega. Kata itu yang cocok untuk pria berinisial S yang tega berbuat tak senonoh kelima anak kandungnya sendiri.
"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran Rumah di Sumber Rejo Balikpapan, 7 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/20/rudapaksa-5-anak-kandung-pria-ini-ternyata-pernah-dipenjara-25-tahun-karena-narkoba?page=all