Berita Nasional Terkini

Tega, Bapak di Medan Rudapaksa Lima Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Terungkap Saat Korban Melapor

Tega. Kata itu yang cocok untuk pria berinisial S yang tega berbuat tak senonoh kelima anak kandungnya sendiri.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pria berinisial S yang tega berbuat tak senonoh kelima anak kandungnya sendiri di Medan Perjuangan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO-Tega. Kata itu yang cocok untuk pria berinisial S yang tega berbuat tak senonoh kelima anak kandungnya sendiri.

Bahkan kelima anak bapak asal Medan Perjuangan ini masih di bawah umum. 

Kelima korban adalah N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Sabtu (20/2/2021) mengungkapkan, pria ini juga pernah dipenjara.

Baca juga: Perda Covid-19 Balikpapan Segera Disahkan, Langgar Prokes Denda Perkantoran Naik Rp 1 Juta

Baca juga: Polresta Balikpapan Tangkap Warga Muara Rapak Bawa Badik, Curiga Melarikan Diri Saat Didekati Polisi

Menurut Martuasah, S sempat dipenjara karena kasus Narkoba.

"Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya.

Ia menyebutkan dari pengakuan dari istri pelaku A (38) bahwa dirinya sering bertengkar dengan pelaku dan pelaku sering melakukan kekerasan fisik.

"Sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," jelasnya.

Martuasah menjelaskan selanjutnya kronologi tanggal 8 Februari 2021 pelapor dihubungi oleh anak korban berinisal VL dan mengajak pelapor untuk bertemu.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Karang Joang Balikpapan, Truk vs Sepeda Motor Adu Banteng, Warga Kukar Meninggal

Baca juga: Polresta Samarinda Ringkus 3 Ibu Rumah Tangga jadi Tersangka Sindikat Narkoba

"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap mereka," jelasnya.

Ia menyebutkan lalu pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui kepling dan menceritakan perbuatan pelaku.

Kemudian pelapor menghubungi anak berinisia RA untuk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor , dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.

"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban," tutur Mardianta.

Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang tak senonohi 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved