Berita Nasional Terkini
Tega, Bapak di Medan Rudapaksa Lima Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Terungkap Saat Korban Melapor
Tega. Kata itu yang cocok untuk pria berinisial S yang tega berbuat tak senonoh kelima anak kandungnya sendiri.
TRIBUNKALTIM.CO-Tega. Kata itu yang cocok untuk pria berinisial S yang tega berbuat tak senonoh kelima anak kandungnya sendiri.
Bahkan kelima anak bapak asal Medan Perjuangan ini masih di bawah umum.
Kelima korban adalah N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Sabtu (20/2/2021) mengungkapkan, pria ini juga pernah dipenjara.
Baca juga: Perda Covid-19 Balikpapan Segera Disahkan, Langgar Prokes Denda Perkantoran Naik Rp 1 Juta
Baca juga: Polresta Balikpapan Tangkap Warga Muara Rapak Bawa Badik, Curiga Melarikan Diri Saat Didekati Polisi
Menurut Martuasah, S sempat dipenjara karena kasus Narkoba.
"Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya.
Ia menyebutkan dari pengakuan dari istri pelaku A (38) bahwa dirinya sering bertengkar dengan pelaku dan pelaku sering melakukan kekerasan fisik.
"Sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," jelasnya.
Martuasah menjelaskan selanjutnya kronologi tanggal 8 Februari 2021 pelapor dihubungi oleh anak korban berinisal VL dan mengajak pelapor untuk bertemu.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Karang Joang Balikpapan, Truk vs Sepeda Motor Adu Banteng, Warga Kukar Meninggal
Baca juga: Polresta Samarinda Ringkus 3 Ibu Rumah Tangga jadi Tersangka Sindikat Narkoba
"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap mereka," jelasnya.
Ia menyebutkan lalu pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui kepling dan menceritakan perbuatan pelaku.
Kemudian pelapor menghubungi anak berinisia RA untuk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor , dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.
"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban," tutur Mardianta.
Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang tak senonohi 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.
Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021).
"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran Rumah di Sumber Rejo Balikpapan, 7 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/20/rudapaksa-5-anak-kandung-pria-ini-ternyata-pernah-dipenjara-25-tahun-karena-narkoba?page=all