Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Ringkus 3 Ibu Rumah Tangga jadi Tersangka Sindikat Narkoba
Tujuh pelaku sindikat peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Heyna Satreskoba Polresta Samarinda 28 Januari.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tujuh pelaku sindikat peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Heyna Satreskoba Polresta Samarinda 28 Januari sampai 17 Februari 2021, di antaranya terdapat tiga orang ibu rumah tangga.
Yaitu Dahliana, Resty Kumala dan Aulia Tarigan.
Ketiganya saat dihadirkan dalam press rilis sore kemarin, Kamis 18 Februari 2021, kompak menjawab demi kebutuhan sehari-hari, rela terjun ke dunia bisnis terlarang ini.
Saat ditemui Tribun Kaltim, ditanya dari mana asal barang yang ditemukan, mereka bungkam.
Kepolisian juga masih terus mendalami serta mencari siapa yang memasok narkotika jenis sabu pada tiga ibu rumah tangga ini.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT
"Ketiganya ibu rumah tangga (IRT), peran mereka sampai saat ini pengedar dalam (sindikat) kasus ini," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Jumat (19/2/2021).
Jajarannya juga sedang mengejar para pemasok barang, termasuk pada empat tersangka lain yang terkait.
Yakni Herdianto alias Tile, Hendri Maulana, Sufriadi dan Herman.
"Kami masih dalami itu (pemasok), asal darimana. Kami telusuri ke atas," tegas Kompol Andika Dharma Sena.
Akibatnya tujuh tersangka ini harus menjalani proses penyelidikan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi
Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan undang-undang narkotika, lantaran terbukti memiliki dan mengedarkan.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (4) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009.
"Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kompol Andika Dharma Sena.
Penulis : M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo