Kabar Artis
Terungkap Nasib Penyebar Utama Video Syur 19 Detik, Polisi Beber Fakta Baru dari Gisel dan Nobu
Kasus video syur 19 detik yang diperankan artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dengan lawan mainnya Michael Yukinobu de Fretes (MYD) alias Nobu
Ya,adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli.
Karena belum lengkapnya berkas Gisella dan Michael Yukinobu, maka Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas keduanya pada Senin 15 Februari 2021.
Pengembalian berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Baca juga: Usai Video Gisel dan MYD, Heboh di Twitter Video Asusila 14 Detik Mirip Pemain Sinetron Terkenal
Baca juga: Pernikahan Gisel & Wijin Jadi Bahan Pertanyaan, Mantan Istri Gading Marten Ungkap Keinginan Keluarga
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua. (*)
Editor: Christoper Desmawangga