Berita Samarinda Terkini

Terkait Kasus PT MGRM, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi Minta Pejabat Perusda Sering Dirolling

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menangkap Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kamis (18/2/2021).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi,  TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menangkap Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kamis (18/2/2021).

Kejati menangkap IR selaku Dirut PT MGRM.

Tersangka IR ketahuan mengambil uang hasil dari decide participating interest (PI) sebesar 10 persen dari senilai Rp 50 miliar.

Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio Minggu 21 Februari 2021, Shio Macan Bebas dan Mandiri, Shio Ular Ambisius

Berdasarkan pengalaman tersebut Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengapresiasi kinerja Kejati.

Hadi Mulyadi berharap dengan adanya temuan Kejati ini akan menjadi pelajaran bagi Perusda-perusda di Kaltim agar tidak 'nakal'.

"Terserah hukum kalau salah diselesaikan karena itu terkait PI Karena ada rantai-rantai selanjutnya memperjelas," ucap Hadi Mulyadi, Minggu (21/2/2021).

Berdasarkan pengalaman kedua Perusda yang diungkap Kejati Kaltim, ia menginginkan selalu ada perombakan internal.

Baca juga: Ulangi Kisah Sukses Bennacer, AC Milan Ingin Rekrut Kembali Pemain Buangan Arsenal

Salah satu cara perombakan internal adalah sering melakukan rolling pegawai setiap dua sampai tiga tahun sekali.

Tujuannya agar seluruh pimpinan di Perusda tidak dapat melihat celah untuk melakukan korupsi.

"Udah kelamaan tadinya baik jadinya jahat. Inginnya saya dua tahun tiga tahun pindah," kata Hadi.

"Contohnya Kepala OPD memang sering dirolling. Bukan kepalanya tapi lama kelamaan lihat peluang. Itu namanya strategi," ucap Hadi Mulyadi

Baca juga: Detail, Anies Baswedan Bocorkan Penyebab Banjir Jakarta Saat Ini, Bukan dari Bogor dan Kali Ciliwung

Sementara itu PT Pertamina Hulu Mahakam memberikan klarifikasi terkait fakta hukum terkait Participating Interest 10% Wilayah Kerja (WK) Mahakam.

Hal ini terkait dengan pemberitaan kasus hukum yang dialami “mantan direksi” PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam pemberitaan disebutkan ada “aliran dana sebesar Rp 70 miliar dari PT Pertamina Hulu Mahakam ke MGRM”.

Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi, melalui rilis perusahaan mengungkapkan point-point untuk meluruskan pernyataan tersebut, sebagai berikut:

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 21/2/2021, Sikap Posesif Taurus Buat Konflik, Leo Mau Melarikan Diri

1. Penawaran Participating Interest 10% (PI 10%) kepada BUMD adalah kewajiban berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam

2. Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10% adalah merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal PI 10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK Mahakam, dimana kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK Mahakam.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 21 Februari 2021 Gemini Jangan Cari Musuh, Libra Pilih Lama atau Baru?

3. Bahwa pemegang saham MMPKM adalah (i) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Provinsi Kalimantan Timur, dan (ii) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.

4. Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ingin Melaksanakan Amalan Sholat Dhuha, Ini Waktu Terbaiknya Menurut Ustaz Abdul Somad

5. Berdasarkan Perjanjian, mitra PHM adalah MMPKM, maka dana bagi hasil PI 10% WK Mahakam dibayarkan oleh PHM kepada MMPKM sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian. PHM tidak pernah membayarkan dana bagi hasil PI 10% langsung kepada MGRM.

6. Secara hukum, PHM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM.

“Demikian penjelasan ini diberikan demi menghindari simpang siur pemberitaan berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa MGRM tersebut,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved