Virus Corona di Balikpapan
Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dukung Syarat Kewajiban Rapid Antigen Masuk ke RT dalam PPKM Mikro
Pemerintah Kota Balikpapan, mendukung upaya Satgas Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT) mewajibkan rapid antigen bagi pendatang.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, mendukung upaya Satgas Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT) mewajibkan rapid antigen bagi pendatang.
Hal tersebut akan membantu penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di kota Minyak, julukan Kota Balikpapan.
Demikian disampaikan oleh Walikota Balikpapan, Rizal Effendi kepada Tribun Kaltim, Minggu (21/2/2021).
Dia menegaskan, pola pencegahan dilakukan hampir sama di seluruh belahan dunia.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT
Mulai dari penerapan protokol kesehatan dengan disiplin, hingga program vaksinasi.
"Pencegahan ini juga sering menjadi masalah. Apalagi jika harus mengawasi warga yang masuk Balikpapan dengan wajib menunjukkan hasil rapid antigen atau swab," jelas Rizal Effendi.
Menurut Rizal Effendi, pengawasan di bandara atau via udara sudah aman.
Berbeda jika diterapkan di transportasi laut dan darat.
Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi
"Karena banyak sekali yang harus diawasi. Misalnya kapal dari Sulawesi atau Jawa, datang bisa membawa penumpang hingga ribuan," terangnya.
Pemerintah kota mengakui kewalahan. itulah mengapa selama ini pemeriksaan sementara hanya dilakukan secara acak.
Itulah mengapa dirinya sangat mendukung program Satgas Covid RT 11, Damai Bahagia, menerapkan aturan wajib menyertakan surat kesehatan antigen atau swab PCR untuk masuk ke lingkungannya.
"Paling pas jika mau masuk kampung membawa surat tes. Kalau pemerintah mengawasi ribuan akan berat. Tenaga kesehatan kita bahkan sudah ada yang tumbang," terangnya.
Edukasi Vaksinasi Covid-19