Berita Kaltim Terkini
Gubernur Kaltim Isran Noor Nilai tak Perlu Pergub dalam Memberi Hukuman Pelaku Karhutla
Gubernur Kaltim Isran Noor menilai tidak perlu adanya Pergub dalam memberi hukuman kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan
Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan, pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.
Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dukung Syarat Kewajiban Rapid Antigen Masuk ke RT dalam PPKM Mikro
Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.
Kearifan lokal yang dimaksud yaitu pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Sehingga, pembukaan lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 sampai 10 miliar
Penulis Jino Kartono | Editor: Budi Susilo