Berita Kaltim Terkini
Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Kukar, Kutim dan Mahulu Berpotensi Karhutla, Ini Alasannya
Dalam kesempatan tersebut Isran Noor mengatakan beberapa kawasan di Kaltim sanga berpotensi terjadinya Karhutla.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menghadiri rapat koordinasi (Rakor), pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (22/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut Isran Noor mengatakan beberapa kawasan di Kaltim sangat berpotensi terjadinya Karhutla.
Kawasan yang disebut orang nomor satu Kaltim ini antara lain Kukar, Kutim, Kubar, Mahulu dan Berau.
Kelima Kabupaten di Kaltim ini diakui Isran Noor sangat berpotensi terjadinya Karhutla.
Baca juga: Terkait Kasus PT MGRM, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi Minta Pejabat Perusda Sering Dirolling
Baca juga: Lakalantas di Jalan Trans Kaltim, Satu Warga Samarinda Meninggal Dunia
Hal tersebut sangat logis. Sebab, mayoritas kelima kawasan tersebut merupakan lahan gambut.
Apalagi ketika musim kemarau maupun pancaroba, lahan gambut membuat rentan terjadinya Karhutla.
"Titik-titik sudah ada Kukar, Kutim sebagian, Kubar, dan Mahulu. Salah satu titik-titik Yang menjadi perhatian termasuk Berau. Titik-titik yang sama misal lahan gambut di Tabang, kenohan (Kukar) dan sebagian di Kutai Timur," ujar Isran Noor.
Baca juga: Seorang Perwira Menengah di Polresta Samarinda Meninggal Dunia Terpapar Covid-19
Baca juga: Nasib Karyawan Jasa Pencucian di Tenggarong Kukar, Tenggelam Bersama Mobil, Ditemukan di Hari Ketiga
Ia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan hukum bagi siapapun yang ketahuan membakar lahan dengan alasan apapun.
Bahkan berdasarkan hukum yang ada sudah cukup. Bahkan ia akui tidak perlu peraturan Gubernur untuk mempertegas hukuman pembakaran hutan dan lahan.
"Sudah ada aturannya kalau penindakan hukum ada ketentuan. Tidak usah dibuat pergub. Tidak usah ditetapkan sudah tegas itu," pungkas Isran Noor.
Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan, pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.
Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dukung Syarat Kewajiban Rapid Antigen Masuk ke RT dalam PPKM Mikro