Berita Samarinda Terkini
Lanjutan Sidang PT AKU, Saksi Ahli dari Dua Terdakwa Tak Hadir, Sidang Ditunda
Dua terdakwa dihadirkan melalui sambungan virtual yakni Yanuar mantan Direktur Utama (Dirut) dan Nuriyanto mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Ketua Majelis Hakim melanjutkan, penundaan menjadikan ada waktu untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun tuntutannya.
Kuasa Hukum bisa menyusun pembelaannya dan kami menyusun putusannya.
"Apakah ada yang ditanyakan terdakwa?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak ada yang mulia," sebut keduanya.
Setelah mendengar pernyataan dari kedua terdakwa, sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (1/3/2021) mendatang.
Terpisah JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq.
Ditemui usai persidangan mengatakan, sedianya agenda persidangan ialah terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan, hanya saja terdakwa tidak dapat menghadirkannya pada hari ini didalam persidangan.
"Sehingga kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan sekali lagi saksi yang meringankan dirinya. Untuk sidang pada Senin mendatang (1/3/2021)," ungkap Rofiq, sapaan akrabnya, Senin (22/1/2021).
Menyinggung pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa sudah diberi kesempatan waktu untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan hari ini.
"Yang jelas pada sidang sebelumnya, terdakwa sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, karena ini kepentingan dari terdakwa sendiri," ungkap Rofiq.
Permohonanan pepanjangan diberikan, lanjut Rofiq, lantaran memang hak terdakwa yang diberikan Majelis Hakim.
Namun jika tidak hadir. Maka akan dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa
"Kemudian hakim memberikan kesempatan sekali lagi kepada terdakwa untuk diperpanjang karena itu salah satu hak dari terdakwa untuk mengajukannya sekali lagi," ujarnya.
Rofiq pun menyampaikan, JPU tidak mengetahui siapa yang akan dihadirkan, fokusnya tentu pada apa yang disampaikan saksi nantinya ketika hadir didalam persidangan.