Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Lanjutan Sidang PT AKU, Saksi Ahli dari Dua Terdakwa Tak Hadir, Sidang Ditunda

Dua terdakwa dihadirkan melalui sambungan virtual yakni Yanuar mantan Direktur Utama (Dirut) dan Nuriyanto mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi PT AKU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (22/2/2021) siang hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Akan mengikuti dan akan memeriksa keterkaitannya dan substansi keterangannya (saksi dari terdakwa)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seperti yang telah terungkap didalam rentetan persidangan. 

Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar pada medio 2003 hingga 2010. 

Anggaran itu disetorkan dalam tiga tahap. 

Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp 5 miliar. Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp 7 miliar. 

Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp 15 miliar. 

Yanuar yang kala itu sebagai pucuk pimpinan Perusda PT AKU, bersama dengan rekannya Nuriyanto, selaku Direktur Umum PT AKU, menyalahgunakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim. 

Keduanya melakukan praktik korupsi dengan modus investasi bodong. 

Kedua terdakwa membuat PT AKU seolah-olah melakukan kerja sama dengan sembilan perusahaan lain. 

Namun kesembilan perusahaan tersebut adalah fiktif, yang tak lain adalah buatan mereka sendiri. 

Investasi bodong yang dimaksud ialah, terdakwa dengan sengaja melakukan kerja sama perjanjian terhadap sembilan perusahaan buatannya tersebut, tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Anggaran yang didapatkan dari Pemprov Kaltim, diinvestasikan ke sembilan perusahaan. 

Kemudian mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan perusahaan buatan mereka dibuat seolah-olah bangkrut. 

Dari sembilan perusahaan yang diajak kerja sama, dalam praktiknya, enam perusahaan palsu. Perusahaan fiktif yang mereka buat salah satunya PT Dwi Palma Lestari. Di perusahaan ini, total modal usaha yang mengalir sebanyak Rp 24 miliar. 

Terungkap, Nuriyanto tercatat sebagai Direktur PT Dwi Palma Lestari. Sedangkan Yanuar selaku komisaris. Dalam jangka waktu empat tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved