Berita Samarinda Terkini

Lanjutan Sidang PT AKU, Saksi Ahli dari Dua Terdakwa Tak Hadir, Sidang Ditunda

Dua terdakwa dihadirkan melalui sambungan virtual yakni Yanuar mantan Direktur Utama (Dirut) dan Nuriyanto mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi PT AKU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (22/2/2021) siang hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang perkara dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU), kembali bergulir secara virtual (daring) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (22/2/2021) siang hari ini.

Dua terdakwa dihadirkan melalui sambungan virtual yakni Yanuar mantan Direktur Utama (Dirut) dan Nuriyanto mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU

Keduanya diketahui saat ini sedang menjalani masa tahanannya di Rutan Klas II A Samarinda.

Baca juga: Seorang Perwira Menengah di Polresta Samarinda Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Baca juga: Nasib Karyawan Jasa Pencucian di Tenggarong Kukar, Tenggelam Bersama Mobil, Ditemukan di Hari Ketiga

Eks pucuk pimpinan Perusda PT AKU ini didakwa melakukan tindakan korupsi.

Terkait penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar. 

Agenda persidangan kali ini semestinya pemeriksaan keterangan saksi. Yakni dari pihak terdakwa menghadirkan saksi meringankan.

Sejak persidangan kembali dibuka untuk umum, Majelis hakim yang diketuai Hongkun Ottoh dengan didampingi Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota.

Ketua Majelis Hakim setelah mengetuk palu, langsung melempar sejumlah pertanyaan kepada kedua terdakwa.

"Bagaimana terdakwa, apakah sehat?", tanya majelis hakim.

"Sehat yang mulia," jawab kedua terdakwa.

Baca juga: Terkait Kasus PT MGRM, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi Minta Pejabat Perusda Sering Dirolling

Baca juga: Lakalantas di Jalan Trans Kaltim, Satu Warga Samarinda Meninggal Dunia

Setelah itu, Hongkun Ottoh langsung melemparkan pertanyaan mengenai saksi yang akan dihadirkan.

Keduanya pun kompak menjawab belum dapat menghadirkan saksi tersebut, dan meminta perpanjangan waktu. 

Ketua Majelis Hakim pun menanyakan apakah tetap akan diajukan saksi yang sedianya dihadirkan pada hari ini.

"Tetap mau diajukan yang mulia," jawab keduanya.

"Kita sudah menghitung masa tahanannya, mengenai ahli yang anda ajukan. Minggu depan kesempatan terakhir, kalau tidak akan dilewatkan dan akan fokus ke tuntutan," tegas Ketua Majelis Hakim. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved