Berita Nasional Terkini

Lengkap Klarifikasi Polisi Bubarkan Relawan FPI yang Bantu Korban Banjir Jakarta, tak Ada Perlawanan

Lengkap klarifikasi polisi bubarkan relawan FPI yang bantu korban banjir Jakarta, tak ada perlawanan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar kabar polisi membubarkan sekelompok relawan Front Pembela Islam ( FPI) yang sedang membantu korban banjir Jakarta.

Diketahui, sejak akir pekan lalu, wilayah yang dipimpin Gubernur DKI Anies Baswedan ini dikepung banjir.

Akhirnya, polisi pun memberikan penjelasan mengenai isu pembubaran relawan FPI yang sedang bekerja tersebut.

Sejatinya, polisi mengaku tak ingin membubarkan aksi sosial yang dilakukan para relawan FPI.

Tim relawan Front Pembela Islam ( FPI) dibubarkan saat memberi bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021).

Kapolsek Makassar Kompol Saiful Anwar mengatakan, tim relawan tersebut dibubarkan lantaran memakai atribut FPI.

Baca juga: Presiden Poligami Muda Indonesia, Aldi Taher Siap Nikahi Nissa Sabyan, Desak Ayus Bersikap Jantan

Baca juga: Akhirnya Hasil Tes DNA Buat Wanita yang Hamil Akibat Masuk Angin Tak Bisa Mengelak, Ada Temuan KUA

"Kemarin benar karena mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI.

Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang kan kita tahu sendiri," kata Kompol Saiful, Minggu (21/2/2021).

Polisi Minta Copot Atribut FPI

Lebih lanjut, Saiful menuturkan bahwa para relawan FPI itu tidak melawan saat dibubarkan polisi.

Mereka pun tetap membantu korban bencana banjir Jakarta tanpa menggunakan atribut FPI.

"Tidak ada perlawanan, mereka nurut.

Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara.

Silakan dicopot semua, baik perahu, pelampung jangan ada logo FPI," tegas dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved