Berita Nasional Terkini
Niat Bercanda Berujung Maut, Gara-gara Celana Dipelorotkan di Tempat Hajatan 1 Orang Tewas Ditikam
penampilan Junaidi yang menggunakan celana kolor saat datang ke tempat hajatan mengundang Darsam melakukan hal iseng.
Editor:
Januar Alamijaya
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 354 KUHP Pidana Sub Pasal 351 KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
(*)
Editor : Januar Alamijaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Celananya Dipeloroti di Tempat Hajatan, Pria Ini Tusuk Teman hingga Tewas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/22/15520461/kesal-celananya-dipeloroti-di-tempat-hajatan-pria-ini-tusuk-teman-hingga.