Breaking News

Berita Nasional Terkini

Niat Bercanda Berujung Maut, Gara-gara Celana Dipelorotkan di Tempat Hajatan 1 Orang Tewas Ditikam

penampilan Junaidi yang menggunakan celana kolor saat datang ke tempat hajatan mengundang Darsam melakukan hal iseng.

Istimewa
Junaidi, pelaku penikaman terhadap rekannya di Sumatera Selatan 

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 354 KUHP Pidana Sub Pasal 351 KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

(*)

Editor : Januar Alamijaya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Celananya Dipeloroti di Tempat Hajatan, Pria Ini Tusuk Teman hingga Tewas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/22/15520461/kesal-celananya-dipeloroti-di-tempat-hajatan-pria-ini-tusuk-teman-hingga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved