Berita Nasional Terkini

Apa itu SKCK Online dan Bagaimana Cara Bikinnya? Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK

Apa itu SKCK online dan bagaimana sebenarnya cara bikinnya? Untuk diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat

Editor: Syaiful Syafar
IST/Tribun Jabar
Apa itu SKCK online dan bagaimana cara bikinnya? Kerap dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK. 

Cara membuat SKCK baru

  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  3. Membawa fotokopi kartu keluarga.
  4. Membawa fotokopi akta kelahiran.
  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Cara memperpanjang SKCK

  1. Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi kartu keluarga.
  4. Membawa fotokopi akta kelahiran.
  5. Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK.

Baca juga: Update! Jadwal dan Lowongan CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dibuka April, Cek Formasi, Terbanyak Guru

Syarat dan ketentuan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini. Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Syarat untuk WNI

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat untuk WNA

  1. Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunaan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker.
  6. Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.

Baca juga: Gaji PPPK Rupanya Bisa Lebih Tinggi dari PNS, Ini Rinciannya & 4 Keuntungan Bisa Lolos Seleksi CPNS

Mendaftar SKCK online

Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.

Sejumlah syarat yang mesti disiapkan adalah KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, sidik jari softfile dan foto ukuran 4x6 cm.

Berikut ini prosedur pembuatan SKCK online:

  1. Buka laman skck.polri.go.id. Pada menu utama, pilih "Form. Pendaftaran".
  2. Isi data pada form yang telah disediakan. Pertama adalah mengisi form "Satwil".
  3. Form pada Satwil, yakni jenis keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah polda dan polres, domisili KTP dan identitas daerah pemohon, cara bayar yang akan dilakukan melalui tunai maupun BRIVA (BRI Virtual Account).
  4. Isi data pada form "Data Pribadi". Form yang harus diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  5. Unggah foto 4x6 seperti yang disyaratkan.
  6. Selanjutnya, isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan mengunggah dokumen seperti yang disyaratkan.
  7. Selesai mengisi formulir, pemohon dapat mencetak kode registrasi.
  8. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih saat mendaftar secara online.
  9. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.
  10. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.

Pemohon SKCK akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Lengkap Membuat SKCK Online"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved