Berita Nasional Terkini

Belum Juga Bertugas, Gibran Cetak Sejarah Baru, Jadi Satu-satunya Wali Kota yang Dikawal Paspampres

Anak pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka akhirnya dilantik menjadi Wali Kota Solo, didampingi Wakilnya Teguh Prakosa

Kolase TribunKaltim.co
Belum Juga Bertugas, Gibran Cetak Sejarah Baru, Jadi Satu-satunya Wali Kota yang Dikawal Paspampres 

TRIBUNKALTIM.CO - Anak pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka akhirnya dilantik menjadi Wali Kota Solo, didampingi Wakilnya Teguh Prakosa, Jumat (26/2/2021).

Sebelum Gibran mulai bertugas memimpin Kota Solo, ada satu hal yang unik dari terpilihnya Gibran sebagai Wali Kota.

Bahkan, keunikan itu telah terjadi kala Gibran dilantik sebagai orang nomor satu di Kota Solo itu.

Ya, walaupun hanya menduduki jabatan sebagai Wali Kota, tapi Gibran mendapatkan pengawalan dari Pasukan Pengaman Presiden alias Paspampres.

Terkait hal ini, Plh Wali Kota Solo, Ahyani masih belum bisa memastikan terkait keamanan, karena Gibran juga memiliki hak untuk menentukan.

"Tergantung beliau juga. Kalau di pribadi wilayahnya RI 1. Sebagai jabatan wali kota kan wilayahnya pemkot mengikuti protokol pemkot. Nanti pengamanan tertutup juga bisa," kata Ahyani, dikutip Kompas.tv.

Baca juga: NEWS VIDEO Gibran Dilantik Jadi Wali Kota Solo Besok: Sampaikan Pidato Perdana, Langsung Blusukan

Baca juga: Gibran Teruskan Jejak Politik Presiden Jokowi, Besok Dilantik jadi Walikota Solo, Ada Titipan PKS!

Ahyani menambahkan Pemkot sudah menyiapkan ajudan untuk Gibran setelah resmi menjabat sebagai Wali Kota.

Sejatinya, sebagai keluarga Presiden, Gibran memang mendapat kawalan Paspampres.

Jika hal ini terjadi, dia akan mencetak sejarah baru.

Aturan tentang Pengawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 yang mengatur Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

“Menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden dan keluarga,” bunyi pasal 28 PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Atas dasar itu Kementerian Pertahanan pada 28 Januari 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden/Wapres, Mantan Presiden dan Mantan Wapres beserta Keluarga serta Tamu Negara.

Baca juga: Paket Komplit Gibran Jadi Wali Kota Solo, 3 Modal Tak Dimiliki Kepala Daerah Lain, Efek Anak Jokowi?

Baca juga: Pemerintah tak Berniat Revisi UU Pemilu, Bantah Jegal Anies Baswedan dan Muluskan Langkah Gibran

Pada Pasal 6 ayat (2) Permenhan disebutkan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres untuk menjamin keamanan dan keselamatan pribadi anak dan menantu dari Presiden/Wapres setiap saat dan di mana pun berada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ketentuan lebih lanjut pengamanan ditetapkan Panglima TNI.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved