Breaking News

Berita Nasional Terkini

Pemerintah tak Berniat Revisi UU Pemilu, Bantah Jegal Anies Baswedan dan Muluskan Langkah Gibran

Pratikno menegaskan hingga saat ini tak ada niat Pemerintah untuk merevisi kedua undang-undang tersebut, 

TribunSolo.com/Istimewa
Gibran Rakabuming dan Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tak berniat untuk merevisi Undang-undang Pemulu serta Undang-undang Pilkada.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno

Melalui channel Youtube Sekertariat Presiden, Pratikno menegaskan hingga saat ini tak ada niat Pemerintah untuk merevisi kedua undang-undang tersebut.  

Sehingga, Undang-undang yang sudah baik sebaiknya dijalankan.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua Undang-undang tersebut," ujarnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit itu Undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan."

"Seperti misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah dijalankan dan sukses."

"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” jelasnya.

Baca juga: Heboh Nissa Sabyan Digosipkan Jadi Pelakor, Jadi Selingkuhan Bertahun-Tahun, Istri Tutup Rapat Aib

Baca juga: FRUSTASI! Pemain Barcelona Bertengkar Hebat, Messi Lakukan Hal Konyol, Bomber PSG Tampil Kesetanan

Pratikno berujar, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.

Ketentuannya sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.

“Pilkada Serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkapnya.

"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada Serentak itu."

"Masak Undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?"

"Apalagi Undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan,” terang Pratikno.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah Undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” sambungnya.

Baca juga: Pandangan Anies Baswedan: Kuping Pejabat Publik tak Boleh Tipis, Wajib Siap jadi Kotak Pos Kritik!

Baca juga: Elegan, Cara Anies Baswedan Respon Kritik Bernada Cacian & Makian, Buzzer Permalukan Diri Sendiri

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved