Berita Nunukan Terkini

Soal Pemberhentian 24 Honorer, Ketua Komisi I DPRD Nunukan Menduga Ada Dendam usai Pilkada 2020

Kekisruhan antara 24 tenaga honorer dengan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan masih berujung tanda tanya. Rapat gabungan Komisi di DPRD N

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina mengatakan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang rasional dari enam Kepala OPD terkait alasan memberhentikan 24 tenaga honorer pada Januari 2021 lalu. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Kekisruhan antara 24 tenaga honorer dengan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan masih berujung tanda tanya.

Rapat gabungan Komisi di DPRD Nunukan pada Kamis (25/02/2021), yang menghadirkan sejumlah tenaga honorer yang diberhentikan dan enam kepala OPD, belum mendapat kejelasan pemberhentian 24 honorer itu.

Adapun enam OPD termasuk jumlah tenaga honorer yang diberhentikan, yakni Dinas Kesehatan ada 8 orang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada 2 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada 2 orang, Dinas Pekerjaan Umum ada 3 orang, Dinas Pemadam Kebakaran 8 orang, dan Dinas Lingkungan Hidup 1 orang.

Baca juga: Istri Gubernur Kaltim Isran Noor Sempat Menangis Saat Pelantikan Pengurus PKK, Ini Alasannya

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Unmul Demo, Minta Kepala Daerah yang Dilantik untuk Penuhi Janjinya

Baca juga: Aset PT Hotel Bahtera Jaya Abadi Dilelang Bankaltimtara, Pengacara Owner Minta Masyarakat tak Ikut

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina mengatakan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang rasional dari enam Kepala OPD terkait alasan memberhentikan 24 tenaga honorer pada Januari 2021 lalu.

"Kita perlu melakukan investigasi, agar permasalahan ini cepat diselesaikan. Kita tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Hanya mau klarifikasi titik persoalan tenaga honorer itu diberhentikan," kata Andi Krislina kepada TribunKaltara.com, Sabtu (27/02/2021), pukul 11.00 Wita.

Legislator PKS itu menduga, pemberhentian tenaga honorer itu, ada unsur dendam kesumat pasca Pilkada 2020 lalu.

Pasalnya, surat yang diterima oleh tenaga honorer tersebut adalah surat pemberhentian.

Sementara dalil yang diutarakan oleh enam Kepala OPD dalam rapat dengar pendapat Kamis lalu berbeda yakni kontrak 24 tenaga honorer itu tidak diperpanjang lagi.

"Tiga jam setengah rapat, alasan semua Kepala OPD diplomatis. Ada yang mengatakan kelebihan pegawai, ada juga honornya tidak displin. Tapi tidak dijabarkan apa bentuk konkret ketidakdisiplinannya.

Dinas Pemadam Kebakaran itu setiap kali hearing mengeluhkan kekurangan pegawai yang bisa ditempatkan di berbagai Dapil yang ada. Sekarang katanya diistirahatkan, kan tidak rasional," ucapnya.

Kendati tenaga honorer yang diberhentikan tidak disiplin, kata Andi Krislina, harus ada surat peringatan (SP), baik SP1, SP2, hingga SP3 dari Kepala OPD terkait.

"Kalau tidak disiplinkan harus ada surat peneguran secara lisan, ini tidak ada. Kalaupun soal efisiensi anggaran, tidak tepat juga kalau yang dikurangi hanya 2 hingga cuman 8 orang. Lain halnya kalau sampai 50 orang.

Saya tidak katakan jangan ada pengurangan, yang jadi tanda tanya besar di DPRD, kenapa terjadi seperti itu dan alasan yang diberikan tidak substansial," ujarnya.

Andi Krislina membenarkan adanya wacana pengurangan tenaga honorer secara besar-besaran pada 2024 mendatang.

"Wacana itu ada. Tapi sekarang tidak tepat kalau diberhentikan apalagi dengan alasan tidak tepat. Buktikan kepada kami orang yang diberhentikan layak untuk terima itu. Dari pengakuan honorer yang diberhentikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, dirinya dituduh berpolitik, padahal masuk dalam Panitia Pemungutan Suara pada Pilkada 2020 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved