Berita Malinau Terkini
Tahun 2020, Disnaker Malinau Tangani 45 Perselisihan Hubungan Industrial, Antara Lain Pertambangan
Tahun 2020, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau (Disnaker Malinau) menangani 27 aduan perselisihan hubungan perindustrian
TRIBUNKALTIM.COM, MALINAU - Tahun 2020, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau (Disnaker Malinau) menangani 27 aduan perselisihan hubungan perindustrian.
Berdasarkan Data Disnaker Malinau tahun 2020, sebanyak 27 aduan tersebut melibatkan 45 pekerja lintas perusahaan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Iwan Darma Yuana mengatakan, sub divisi di Dinas Ketenagakerjaan menangani persoalan tersebut.
Tugas Disnaker selain berkaitan dengan kesejahteraan karyawan juga memediasi perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: 4 Calon Kepala Desa Ditetapkan Maju Pilkades Malinau Kota, Berikut Tahapan Selanjutnya
"Totalnya ada 45 tenaga kerja yang mengadukan perselisihan hubungan industrial tahun 2020," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (1/3/2021).
Aduan yang diterima pihaknya, 45 pekerja mempersoalkan perselisihan hubungan industrial mengenai hak dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari jumlah 45 pekerja, 19 pekerja mengadukan persoalan hak dan 26 pekerja mengadukan PHK secara sepihak dari pemberi kerja.
Menurut Iwan Darma Yuana, jika dikalkulasikan, sebagian besar perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi.
Baca juga: Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman Kaltara, Pemkab Malinau Tekankan pada 8 OPD Pelayanan Publik
"Tugas kami memediasi perselisihan, dan sebagaian besarnya bisa kita selesaikan melalui mediasi. Kadang hanya persoalan perbedaan pandangan saja," ucapnya.
Sepanjang tahun 2020, Disnaker Malinau mempertemukan persepsi pemberi kerja dan pekerja melalui mediasi.
Jumlah 45 pekerja, 21 berhasil diselesaikan, 19 dalam proses penyelesaian, dan 5 pekerja melanjutkan perselisihan ke pengadilan hubungan industrial.
Baca juga: Prioritaskan Daerah 3T, BBM Satu Harga Malinau Sasar Kecamatan di Perbatasan RI-Malaysia
Berdasarkan data Disnaker Malinau, 11 dari 45 pekerja yang mengadukan perselisihan hubungan industrial merupakan pekerja di perusahaan pertambangan.
Dia berharap, pemberi kerja memenuhi kewajiban berdasarkan persyaratan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis Mohammad Supri | Editor: Budi Susilo