Gubernur Sulsel Ditangkap KPK

Video Nurdin Halid Joget Tik Tok Usai Nurdin Abdullah Ditangkap Viral, Apa Kata Mantan Cagub Sulsel?

Dalam video tersebut Nurdin Abdullah yang menganakan baju kuning tampak tengah berjoget Tik Tok di dapur.

HO via Tribun Timur
Nurdin Halid 

Demikian klarifikasi Nurdin Halid.

Baca juga: Emosi Dengar Perkataan Rafathar, Nagita Slavina Langsung Usir, AA: Mamah Jadi Enggak Punya Anak Dong

Baca juga: CEK NAMA 600 Ribu Peserta Lolos! Lihat Hasil Kartu Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id

Video itu dijadikan story di akun Instagram @fahimmuhajirr.

Pemilik akun lalu membubuhi tulisan "Adakah Sedekah 2M boskuu [emoji tertawa]" dan me-mention akun @nh_nurdinhalid.

Nurdin Halid kemudian mere-post story itu.

Namun, pada pukul 21:26 Wita, Ahad atau Minggu malam ini, story itu telah dihapus dari akun @nh_nurdinhalid.

Istilah "sedekah 2M" sedang viral seusai penangkapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bersama dengan kontraktor Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat.

Dari operasi tangkap tangan KPK, petugas mengamankan barang bukti uang suap Rp 2 miliar yang disimpan dalam koper.

Senasib

Sama dengan Nurdin Abdullah, Nurdin Halid juga pernah tersangkut kasus korupsi.

Pada tanggal 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal dan juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng.

Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.

Baca juga: Marzuki Alie Pinjam Istilah Anas Urbaningrum untuk Gambarkan Modus SBY Singkirkan Lawan di Demokrat

Baca juga: Bagi PDIP Nurdin Abdullah Orang Baik, Partai Besutan Megawati Tak Bakal Intervensi Hukum KPK

Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin Halid 2 tahun penjara.

Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.

Ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005.

Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved