Berita Nasional Terkini

Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Nikita Mirzani, Dhani & Bintang Emon, Dipantau Mahfud MD & Kapolri

Tim Kajian UU ITE minta pendapat Nikita Mirzani, Ahmad Dhani dan Bintang Emon, dipantau Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Listyo Sigit.

Kolase Tribunkaltim.co
Nikita Mirzani, Ahmad Dhani dan Bintang Emon diminta pendapat Tim Kajian UU ITE. 

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

Adapun komposisi Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tim ini akan melakukan kajian selama dua hingga tiga bulan ke depan.

Baca juga: Politikus PDIP Tanya Jokowi Soal Pasal Karet di UU ITE, Refly Harun & Najwa Shihab Tak Tinggal Diam

Pemerintah Joko Widodo alias Jokowi makin serius merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai Jokowi menugaskan Menko Pohukam, Mafhud MD mengkaji UU ITE lebih dalam.

Tujuannya tak lain sebagai landasan kebijakan apakah UU ITE butuh direvisi atau tidak.

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan membentuk dua tim khusus.

Kaitannya untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan UU ITE.

Hal itu diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD di akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (19/2/2021).

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-Undang ITE yang mengandung muatan, satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, memelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas Unndang-Undang ITE," kata Mahfud.

Atas tugas tersebut Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim.

Baca juga: Followersnya Turun Dratis, Dayana Minta Maaf: Saya Benar-benar Perlu Disukai Penggemar di Indonesia

Baca juga: Polemik UU ITE, Rocky Gerung Sebut Pemerintah tak Paham Demokrasi, SBY tak Penjarakan 200 Ribu Orang

Tim pertama, bertugas membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet.

Tim ini akan diisi oleh tim Kemenkominfo dan tim dari kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tim kedua, merupakan tim rencana revisi Undang-Undang ITE. Tim ini akan mengkaji mengenai Undang-Undang ITE yang disebut mengandung pasal karet, diskriminatif, dan membahayakan demokrasi.

"Presiden kan mengatakan, silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu. Kami akan mendiskusikan itu. Mana pasal yang dianggap pasal karet, diskriminatif. Kami diskusikan secara terbuka," tutur Mahfud.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved