Dewan Pers Gandeng PWI Kaltim Gelar UKW Gratis, Digelar Juni 2021, Terbuka untuk 54 Wartawan

Dewan Pers menggandeng PWI Kalimantan Timur untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis pada Juni 2021, terbuka untuk 54 wartawan.

Editor: Sumarsono
TribunKaltim.Co/HO
Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi bersama Bupati Kukar Edi Damansyah menghadiri peresmian kantor sekretariat PWI Kukar Jl. Pattimura Kelurahan Panji, Tenggarong, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dewan Pers menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis. UKW digelar pada Juni 2021, dan terbuka untuk 54 wartawan.

Ketua PWI Provinsi Kaltim Endro S Efendi menyampaikan, program UKW tersebut terbuka untuk 54 wartawan yang ada di Kaltim. Masing-masing 12 wartawan utama, 12 wartawan madya, dan 30 wartawan muda.

“Ini sebenarnya program Dewan Pers pada 2020 lalu. Namun karena pandemi, akhirnya digeser pada 2021 ini,” sebut komisaris Berau Post (Kaltim Post Group) ini.

Baca juga: PWI Kota Balikpapan Gelar Workshop Kehumasan, Ajang Silaturahmi Media dan Humas

Baca juga: PWI dan IJTI Kaltim Kecam Keras Tindakan Represif Oknum Polisi pada 5 Wartawan Samarinda

Dikatakan, program ini terbuka untuk semua wartawan yang ada di Kaltim, dengan catatan telah memenuhi syarat.

Beberapa syarat yang harus diperhatikan misalnya, peserta untuk wartawan utama, sebelumnya sudah merupakan wartawan madya minimal 2 tahun.

Sementara untuk peserta untuk wartawan madya, sebelumnya merupakan wartawan muda selama 3 tahun.    

Sementara untuk wartawan muda, boleh diikuti siapa saja, yang penting perusahaan media tempatnya bernaung, sudah memenuhi ketentuan standar perusahaan pers dari Dewan Pers.

BERI EVALUASI - Ketua PWI Jabar yang juga Penguji UKW PWI, Refa Riana saat menyampaikan evaluasi dihadapan seluruh pesera UKW Angkatan XV PWI Kaltim, pada Minggu (28/7/2019), pukul 14.00 WITA, di Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda.
BERI EVALUASI - Ketua PWI Jabar yang juga Penguji UKW PWI, Refa Riana saat menyampaikan evaluasi dihadapan seluruh pesera UKW Angkatan XV PWI Kaltim, pada Minggu (28/7/2019), pukul 14.00 WITA, di Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda. (Tribun Kaltim / M Purnomo Susanto)

Perusahaan media yang sesuai standar misalnya memiliki akta notaris yang di dalamnya tercantum bidang usaha perusahaan pers.

“Jadi, akta notaris PT yang digunakan, hanya untuk perusahaan pers. Tidak boleh ada bidang usaha lainnya seperti jasa konstruksi atau pengadaan barang dan jasa lain selain pers,” sebut Endro.

Endro kemudian menyampaikan, masih ada waktu bagi perusahaan media untuk mengubah akta notaris, jika memang ingin mengganti sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.

Disampaikan, proses UKW saat ini memang semakin ketat. Semua data peserta, satu bulan sebelumnya sudah harus masuk dan diverifikasi oleh Dewan Pers.

“Jika memang memenuhi syarat sesuai ketentuan, baru boleh menjadi peserta,” sambungnya.

Baca juga: Alasan Pengamat Yakin KLB Demokrat Terwujud, Singgung SBY Playing Victim & Sorot Pangkat Mayor AHY

Ia berharap, para wartawan di Kaltim, bisa memanfaatkan momen tersebut. Belum tentu setiap tahun ada program dari Dewan Pers yang bisa didapatkan Kaltim.

“Tidak semua provinsi ada agenda seperti ini. Mudah-mudahan kuota yang diberikan Dewan Pers untuk Juni mendatang bisa terpenuhi,” harapnya.

UKW yang akan digelar bersama Dewan Pers itu akan dilaksanakan di Samarinda. Wartawan dari berbagai daerah di Kaltim, boleh mengikuti UKW ini.

Namun, untuk transportasi dan akomodasi dari daerah asal ke Samarinda, harus menjadi tanggungan masing-masing peserta.

Bagi wartawan yang ingin mengikuti UKW Juni mendatang, bisa mendaftarkan dirinya di sekretariat PWI Kaltim, Jalan Biola Samarinda.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved