Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Hibahkan Aset Senilai Rp 10 Miliar kepada 13 Desa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyerahkan hibah aset ke Pemerintah Desa senilai Rp10 miliar lebih, Kamis (4/3/2021). Penyerahan hibah aset desa

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pemerintah Kabupaten Paser menyerahkan hibah aset ke Pemerintah Desa senilai 10 miliar lebih melalui Paripurna DPRD Paser, yang berlangsung di Baling Seleloi Sekretariat, DPRD Kabupaten Paser. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyerahkan hibah aset ke Pemerintah Desa senilai Rp10 miliar lebih, Kamis (4/3/2021).

Penyerahan hibah aset desa tersebut diserahkan Pemkab melalui Rapat Paripurna DPRD Paser pada Rabu (3/3/2021), dengan agenda persetujuan hibah aset milik Pemkab Paser di 13 desa.

Pada Paripurna penyerahan hibah ini, dihadiri oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Wakil Bupati (Wabup) Syarifah Masitah, serta unsur Forkopimda dan anggota DPRD Paser.

Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Bakal Beri Sanksi kepada ASN yang Tidak Mau Divaksin Covid-19

Baca juga: Waspada Gejala Varian Corona B117, Satgas Covid-19 Balikpapan Imbau Kenali Cirinya

Wabup menyampaikan, penyerahan aset dari Pemkab ke desa ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 337 Ayat 2.

"Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar  dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD," jelas Syarifah Masitah.

Menurutnya, aset-aset itu merupakan hibah barang milik negara dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dengan demikian, sejumlah aset yang selama ini masih dikelola bersama oleh Pemerintah Kabupaten Paser dan Pemerintah Desa, akan segera dikelola sepenuhnya dan berada di bawah kendali Kepala Desa.

Hibah barang yang akan diserahkan ini senilai Rp 10.013.199.790 (Sepuluh Miliar Tiga Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dan tersebar di 13 desa di Kabupaten Paser.

Masitah menganggap, apa yang dilakukan ini merupakan salah satu langkah maju Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Paser.

“Persetujuan melalui sidang paripurna DPRD ini akan menjadi legitimasi bagi 13 desa karena memang selama ini aset-aset tersebut sudah dikelola secara parsial oleh pemerintah desa," ujar Wabup.

Setelah penyerahan hibah dilakukan, pihaknya akan mengintruksikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan percepatan semua administrasi terkait penyerahan aset kepada Pemerintah Desa.

Dengan demikian menurut Wabup, segala urusan terkait penggunaan dan pemeliharaan semua aset ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

"Pemkab Paser hanya melakukan pengawasan sehingga aset-aset tersebut tetap bisa dimanfaatkan secara bersama-sama dan seluas-luasnya  di mana aset berada," kata Wabup.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk secara fakultatif melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset-aset tersebut.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu, karena selain kita diawasi oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan, amanah ini juga akan kita pertanggung jawabkan kepada Allah SWT," pesan Masitah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved