Berita Kaltim Terkini

Pokja 30 dan KY Kaltim Gelar Lokakarya Keterbukaan Informasi, Targetnya Warga Disabilitas Bisa Paham

Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 menggelar lokakarya bersama Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia wilayah Kalimantan Timur.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Kordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 (FH Pokja 30) Buyung Marajo memberikan presentasi terkait keterbukaan informasi publik kepada masyarakat disabilitas, masyarakat usia lanjut, ibu-ibu hamil dan anak-anak. Kegiatan dilaksanakan di gedung kantor Komisi Yudisial Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 menggelar lokakarya bersama Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia wilayah Kalimantan Timur pada Kamis (4/3/2021).

Kordinator pokja 30 Buyung Marajo menjadi narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di gedung KY Kalimantan Timur.

Ia mengatakan, kegiatan ini Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mereka mengadakan Lokakarya Keterbukaan informasi publik dalam mencari kepastian hukum serta keadilan terhadap kelempok rentan.

Baca juga: Penduduk di Penajam Paser Utara Bertambah 9 Ribu Jiwa, Bukan karena Penetapan Ibu Kota Negara

Baca juga: Bank Syariah Indonesia di Kalimantan Timur Berjumlah 32 Unit, Ika Kusuma: Memudahkan Nasabah

"Seperti kelompok–kelompok disabilitas, kelompok lanjut usia, anak-anak, hingga perempuan hamil," ucap Kordinator FH Pokja 30 Buyung Marajo.

Kemudian dalam hasil kegiatan tersebut untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang dialami kelompok rentan terkait kebijakan keterbukaan informasi.

Hal ini terkait Tuntutan masyarakat adanya transparansi partisipasi publik dan akuntabilitas terkait penyelenggaraan pemerintahan.

"Keinginan pemerintah untuk menciptakan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) di era reformasi," ucap Buyung Marajo.

Baca juga: FAM Kaltim Protes PI 10 Persen Kalimantan Timur, Pemprov Ingatkan Perusda Bekerja Sesuai Aturan

Ia berharap kegiatan ini membuat masyarakat khususnya masyarakat rentan.

Seperti disabilitas, ibu hamil, dan kelompok masyarakat lanjut usia dapat mendapat informasi dan perlindungan hukum terkait keterbukaan informasi.

Ini diharapkan menjadi ruang terbuka dalam komunikasi publik antar lembaga sebagai wadah dalam memberikan keterbukaan informasi.

Baca juga: Tren Virus Corona di Bontang Kalimantan Timur Melandai, Ini Kasus Harian Terendah Sepanjang 2021

Upaya pelayanan publik di bidang kepastian hukum.

"Demi keadilan bagi kelompok yang rentan," ucap Buyung Marajo.

Penulis Jino P K | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved