Berita Nasional Terkini
VIRAL Iseng Tawarkan Ikan Cupang, Pria Asal Klaten Tak Menyangka Pesannya Dibalas Susi Pudjiastuti
Baru-baru ini, kisah seorang pria menjadi viral lantaran menawarkan ikan cupang nya kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Saat ia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, ia dikenal akan kebijakannya yang tegas terhadap penangkapan ikan ilegal.
Namanya bahkan dikaitkan dengan kata "tenggelamkan" yang mengacu kepada hukuman penenggelaman kapal-kapal asing ilegal di perairan Indonesia.
Upaya ini pada akhirnya membuahkan hasil; penelitian yang diterbitkan di jurnal Nature menunjukkan bahwa kebijakan agresif Susi terhadap penangkapan ikan ilegal telah mengurangi upaya tangkap sebesar 25% dan berpotensi menambah jumlah tangkapan sebesar 14% dan keuntungan sebesar 12%.
Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Republik Indonesia.
Susi beralasan ekspor benih lobster akan membuat kerusakan ekologi karena permintaan dari luar negeri yang sangat tinggi menyebabkan eksploitasi besar-besaran.
Selain itu, ekspor benih lobster juga hanya akan menguntungkan petambak negara lain karena harganya sangat tinggi saat dewasa.
Susi Pudjiastuti ditunjuk sebagai menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Kerja Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang ditetapkan secara resmi pada 26 Oktober 2014.
Sebelum dilantik, Susi melepas semua posisinya di perusahaan penerbangan Susi Air dan beberapa posisi lainnya, termasuk Presiden Direktur PT. ASI Pudjiastuti yang bergerak di bidang perikanan.
PT ASI Pudjiastuti Aviation juga bergerak di bidang penerbangan untuk menghindari konflik kepentingan antara dirinya sebagai menteri dan sebagai pemimpin bisnis.
Selain itu, alasan lain Susi melepas semua jabatannya adalah agar dapat bekerja maksimal menjalankan pemerintahan, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Saat pelantikan, Susi menuai kontroversi karena kedapatan menghisap sebatang rokok dan memiliki tato, sesuatu yang tidak lazim dimiliki oleh menteri Indonesia.
Atas tindakannya ini, Susi mendapatkan kritik maupun pujian di media sosial.
Selama menjabat, Susi dikenal sangat giat dalam memberantas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di laut Indonesia. Ia tak segan-segan memerintahkan penenggelaman kapal terutama milik asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Dalam rentang waktu November 2014 hingga Agustus 2018, sebanyak 488 kapal pencuri ikan ditenggelamkan.
Kapal berbendera Vietnam paling banyak ditenggelemkan yaitu sebanyak 276 kapal, diikuti Filipina (90), Thailand (50), Malaysia (41), Indonesia (26), Papua Nugini (2), Tiongkok (1), Belize (1), dan tanpa negara (1).[19] Selama dua tahun kebijakan tersebut diterapkan, stok ikan Indonesia bertambah 5,4 juta ton atau sekitar 76%.
Pada tahun 2018, stok ikan mencapai 13,1 juta ton, lebih tinggi dari tahun 2015 yang hanya sebanyak 7,3 juta ton.[21] Kebijakan tegas dalam memerangi pencurian ikan oleh Susi Pudjiastuti juga berdampak pada meningkatnya ekspor ikan Indonesia.
Langkah Susi menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan mendapat respon positif dan negatif dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang merupakan bagian dari kabinet Jokowi sendiri mengkritik kebijakan Susi soal penenggelaman kapal.
Luhut meminta Susi untuk fokus meningkatkan ekspor perikanan Indonesia. Pernyataan ini didukung pula oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta Susi melelang kapal pencuri ikan ketimbang menenggelamkannya.
Susi tetap bergeming dan mengatakan langkahnya sudah sesuai dengan undang-undang serta dampaknya terasa dengan meningkatnya produktivitas perikanan.
Susi enggan menggunakan metode lelang kapal karena berpotensi dibeli kembali oleh pencuri ikan dengan harga yang murah.
Penenggelaman kapal juga dikritik menjadi penyebab kerusakan lingkungan. Susi menjelaskan bahwa kapal-kapal yang ditenggelemkan akan menjadi terumbu karang.
Selain itu, lokasi penenggelaman juga dipilih di area yang tidak ada terumbu karangnya dan kapal-kapal tersebut sudah dibersihkan dari benda yang berpotensi merusak lingkungan.
Di luar negeri, kebijakan Susi mendapatkan apresiasi seperti dari WWF Internasional yang menganugerahinya 'Leaders for a Living Planet Awards' atas komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di Indonesia.[27] Hingga Oktober 2019, tercatat 556 kapal pencuri ikan ditenggelamkan.
Selain penenggelaman kapal, komitmen Susi pada perlindungan sumber daya kelautan juga ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Kedua alat tangkap tersebut dinilai dapat merusak lingkungan.
Setahun kemudian, Susi juga menerbitkan surat Edaran Nomor:72/MEN-KP/II/2016 mengenai Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
Cantrang merupakan alat tangkap yang bekerja dengan menebar jaring yang sudah diikat dengan tali selambar secara melingkar kemudian ditarik ke arah kapal sehingga kantong jaring yang berisi ikan-ikan bisa terangkat.
Baca juga: Mata Najwa Malam Ini Tayang Lebih Awal, Susi Pudjiastuti, Arief Poyuono, hingga Ari Lasso Hadir
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Susi Pudjiastuti Dicecar Najwa Shihab, Eks Bos KKP Minta Netizen Tak Berharap
Penggunaan tali selambar yang panjang menyebabkan jaring cantrang menyapu dasar lautan sehingga merusak ekosistem dasar laut. Selain itu, cantrang juga menarik ikan-ikan kecil maupun biota laut yang bukan target penangkapan.
Kebijakan Susi soal cantrang menjadi persoalan yang berlarut-larut lantaran mendapat banyak pertentangan. Nelayan dari sejumlah daerah melakukan demonstrasi meminta larangan penggunaan cantrang dicabut.
Larangan ini mengalami beberapa kali penundaan. Pada Januari 2018, Susi menegaskan larangan cantrang belum dicabut namun ditunda kembali sampai batas waktu yang ditentukan.
Penundaan terkait dengan masa pengalihan bagi nelayan untuk mengganti alat tangkap. Kesepakatan ini didapatkan dari hasil pertemuan tertutup antara Presiden Jokowi, Menteri Susi dan perwakilan nelayan di Istana Negara pada 17 Januari 2018. (*)
Editor: Christoper Desmawangga