Berita Katim Terkini
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Nilai Tujuan RUU Kaltim Bertabrakan dengan UU Minerba
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan RUU tersebut perlu banyak sekali yang harus dibenahi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian (BK) DPR RI sowan ke Kantor DPRD Kaltim, Kamis (4/3/2021).
Kunjungan ini untuk meminta masukan terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan RUU tersebut perlu banyak sekali yang harus dibenahi.
Ia memiliki banyak catatan terhadap RUU yang dimasukkan ketua Tim Penyusunan RUU Provinsi Kaltim Zaqiu Rahman.
Salah satunya membahas tentang peningkatan pendapatan di Kaltim.
Ia mempertanyakan bagaimana caranya meningkatkan pendapatan serta mempermudah perekonomian Kaltim khususnya di sektor pertambangan.
Sebab jika RUU ini disahkan akan bertabrakan dengan undang-undang lainnya.
Contohnya saja undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
"Jadi artinya dari sisi sektor itu dengan UU pertambangan hadirnya UU provinsi Kalimantan Timur tidak Akan meningkat. Ini Mohon bisa dirumuskan Ada UU Minerba (izin tambang) diarik dipusat ini mau masuk ke mana saya berpikir ini maunya siapa (apakah) anggota DPR RI Dari Kaltim atau dari siapa," ucapnya.
Ia pun menyarankan masukan ini tidak hanya masuk dari telinga anggota DPRD Kaltim saja.
Sarkowi V Zahry menyarankan para tim meminta mendengar dari pihak kesultanan Kutai Kartanegara maupun akademisi dari Universitas Mulawarman.
Sebelumnya Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI mengunjungi gedung DPRD Kaltim, Kamis (4/3/2021).
Dalam kunjungan tersebut membahas terkait rancangan UU (RUU) tentang provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kunjungan ini disambut langsung oleh wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Ia berterimakasih atas kunjungan badan Keahlian terkait pembahasan RUU untuk Kaltim.
Kemudian Zaqiu Rahman ketua Tim Penyusunan RUU Provinsi Kaltim mengatakan ada beberapa poin yang perlu dibenahi.
Pihaknya pun ingin mendengar masukan, saran ataupun perbaikan ketika merancang RUU tersebut.
"Kami datang lagi untuk mencoba konsep kami ini butuh masukan dari stakeholder DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Meminta masukan, Saran dan arahan selaku perwakilan rakyat Kaltim bisa jadi masukan aspirasi dan masukan dalam penyusunan naskah akademik," ucap Zaqiu Rahman ketika menjelaskan presentasi yang dilihat perwakilan Komisi DPRD Kaltim.
Dalam rancangan tersebut juga menyinggung terkait pelaksanaan IKN. Diharapkan dengan adanya masukan ini dapat memperkuat RUU tersebut dapat menjadi UU yang kuat khususnya untuk Kalimantan Timur.
Penulis: Jino Prayudi Kartono
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sarkowi-v-zahry-mengatakan.jpg)