Berita Terkini Nunukan

Keputusan Gubernur Kaltara, HET Gas Melon 3 Kg di Nunukan Rp 16.500/Tabung, Wajib Gunakan SKTM

Pemerintah Kabupaten Nunukan menerapkan syarat untuk memperoleh gas elpiji 3 Kg wajib menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Warga Nunukan antre tabung gas Elpiji 3 Kg di sebuah pangkalan, Jalan TVRI Nunukan, Kalimantan Utara, 27 November 2020. TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan menerapkan syarat untuk memperoleh gas elpiji 3 Kg wajib menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Harga jual gas Melon yang sudah ditetapkan menjadi HET Kabupaten Nunukan berdasarkan keputusan Gubernur Kaltara No 188.44/K.367/2015, yakni Rp16,5 per tabung.

Persyaratan SKTM diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 5 Maret 2021: Pisces Banyak Pengagum, Sagitarius Merayu Hati, Cancer Bijak

Sementara, menurut UU 20/2008 tentang UMKM, penggunaan Elpiji 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp 833 ribu per hari.

Sehingga nilai omzet itu yang menjadi dasar untuk bisa mendapatkan SKU dari Camat setempat.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Muhtar, mengatakan aturan penggunaan SKTM dan SKU sudah sejak adanya Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26/2009, namun per Maret 2021 baru diterapkan untuk wilayah Nunukan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 5 Maret 2021, Leo Hati-Hati Terhadap Orang Yang Pura-Pura Mencintaimu

Muhtar menilai selama ini syarat untuk mendapatkan Elpiji 3 Kg hanya memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) masih belum tepat sasaran.

"Penggunaan SKTM dan SKU sudah sejak lama aturannya. Tapi per Maret ini baru kita terapkan di Nunukan. Selama ini belum efektif kalau hanya pakai KK," ujar Muhtar.

"Banyak yang penghasilannya di atas Rp 1,5 juta juga ikut pakai. UMKM yang omzetnya bisa sampai jutaan per hari juga ikut pakai. Karena tidak tepat sasaran makanya kita perketat lagi syaratnya," kata Muhtar kepada TribunKaltara.com, Jumat (5/3/2021), pukul 08.30 Wita.

Baca juga: Pengganti Laudya Cynthia Bella? Media Malaysia Tanyakan Kedekatan Engku Emran dengan Noor Nabila

Menurut Muhtar, kali ini pendistribusian Elpiji 3 Kg ikut melibatkan kepala desa/ lurah.

Kepala desa/ lurah juga dilibatkan dalam tim pengawasan pendistrubusian gas melon tersebut di setiap pangkalan.

"Selama ini kepala desa/lurah tidak dilibatkan, padahal di Permen ESDM mereka harus dilibatkan dalam pendistribusian Elpiji 3 Kg,' kata Muhtar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved