Berita Terkini Nunukan
Keputusan Gubernur Kaltara, HET Gas Melon 3 Kg di Nunukan Rp 16.500/Tabung, Wajib Gunakan SKTM
Pemerintah Kabupaten Nunukan menerapkan syarat untuk memperoleh gas elpiji 3 Kg wajib menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Mengingat pengurusan SKTM dan SKU melalui Kepala Desa/ Lurah. "Pengurusannya dimulai dari RT ke desa atau kelurahan hingga diterbitkan oleh camat setempat," ucapnya.
Baca juga: Kejari Samarinda Kembangkan Penyelidikan Dana Hibah KONI, Himpun Para Saksi, Sekkot Bantah Dipanggil
Tak hanya itu, Muhtar menegaskan kepada penerima gas bersubsidi itu, untuk tidak berpindah-pindah pangkalan, apabila sudah terdaftar pada satu pangkalan.
"Tabung gas bersubsidi ini tertutup artinya tidak semua keluarga memakai. Selama ini bebas berpindah-pindah pangkalan. Sekarang tidak boleh," ujarnya.
"Setiap pangkalan ada buku kontrolnya yang berisi data base penerima Elpiji 3 Kg di RT terdekat. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku UMKM. Kita akan terapkan secara tegas sehingga penggunaan Elpiji bersubsidi tepat sasaran," ujarnya.
Muhtar mengaku, penggunaan Elpiji 3 Kg hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berdomisili di Nunukan dan Sebatik.
Baca juga: Terbongkar, Marzuki Alie Akui Sudah Terima Undangan KLB Demokrat di Sumut, Moeldoko Pasti Hadir?
Sementara itu, untuk wilayah III dan Krayan masih memiliki status subsidi minyak tanah, sehingga pendistribusian ke dua wilayah itu tidak dibenarkan.
"Penggunaan tabung gas 3 Kg untuk wilayah III dan Krayan tidak boleh, karena subsidi minyak tanahnya belum dilepas. Kalau sampai didistribusi ke sana, itu pelanggaran," tuturnya.
Muhtar menyampaikan, pihaknya yang tergabung dalam tim pengawasan pendistribusian Elpiji 3 Kg tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap pangkalan yang masih tidak sesuai dengan aturan main yang berlaku.
Baca juga: AWAS PENIPUAN! Login www.prakerja.go.id Link Resmi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Cara & Syarat
"Tim pengawasan sekarang melibatkan Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Jadi ada Polisi, Satpol PP dan kami dari bagian ekonomi. Kami akan beri peringatan sampai tiga kali, kalau masih ngotot kita cabut izin pangkalannya. Kalau agen yang nakal Pertamina harus turun tangan," ungkapnya.
Diketahui, harga jual gas Melon yang sudah ditetapkan menjadi HET Kabupaten Nunukan berdasarkan keputusan Gubernur Kaltara No 188.44/K.367/2015, yakni Rp16,5 per tabung.
Penulis: Febrianus felis | Editor: Mathias Masan Ola