Berita Nasional Terkini

Polri Tetapkan 3 Personelnya Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Anggota Laskar FPI, Bebas Tugas Sementara

Penembakan oleh oknum personel Polri terhadap anggota Laskar FPI memasuki babak baru

Kolase TribunKaltim.co: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Polri Tetapkan 3 Anggotanya Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Anggota Laskar FPI, Bebas Tugas Sementara 

TRIBUNKALTIM.CO - Penembakan oleh oknum personel Polri terhadap anggota Laskar FPI memasuki babak baru.

Polri telah menetapkan sejumlah anggota kepolisian sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Bahkan, Polri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terhadap anggota Polri sebagai terlapor.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini ada anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI).

Peristiwa itu terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

"Ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Lengkap, Din Syamsuddin Urai Perbedaan Mendasar FPI dengan HTI, Beber Ormas Habib Rizieq Berubah

Baca juga: NEWS VIDEO Relawan Banjir Beratribut FPI Dibubarkan, Polisi Tegur dan Minta Copot Kaos dan Bendera

Dalam perkara dugaan unlawful killing ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP).

Menurut dia, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar dia.

Sementara itu, Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota laskar FPI terhadap anggota polisi.

Argo menyatakan, status tersangka enam anggota laskar FPI itu pun gugur.

Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata dia.

Baca juga: Lengkap Catatan Minor LPSK ke Kapolri Baru, Laskar FPI Tewas, Minta Listyo Sigit Tiru Andika Perkasa

Baca juga: Ungkap Ada Komando Tunggal Laskar FPI Tunggu dan Tabrak Polisi, Mahfud MD: Pemerintah Akan Buktikan

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved