Kisruh Partai Demokrat
Sikap Tegas Gubernur Edy Rahmayadi Terkait KLB Partai Demokrat di Sumut, Kutip Perintah Presiden
Sikap Tegas Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut)
"Kami minta untuk dibubarkan demi hukum, karena tidak sesuai dengan kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kami berikan (dokumen laporan) malam ini kepada Poltabes Medan. Apalagi ini Covid, tidak boleh ada keramaian," sebut Herri, Kamis malam.
Komentar Ketua Demokrat Sumut
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain meminta aparat penegak hukum membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang mencatut nama Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit.
Herri Zulkarnain mengatakan, selain tidak ada izin dari partai, KLB Demokrat yang dipimpin Jhoni Allen Marbun beserta Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko itu tidak punya izin dari Satgas Covid-19.
"Kegiatan KLB illegal Partai Demokrat tersebut melanggar prokes Covid-19. Itu harus dibubarkan, karena itu nanti akan mengakibatkan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara dan Kota Medan," kata Herri Zulkarnain
Sementara itu, Hinca Panjaitan XIII yang merupakan anggota Komisi III Fraksi Demokrat ketika dihubungi www.tribun-medan.com mengatakan KLB yang diselenggarakan kubu Jhoni Allen Marbun sangat memungkinkan sekali menjadi klaster baru Covid-19.
Apalagi, semua kamar yang ada di lokasi tersebut sudah dibooking oleh pihak penyelenggara.
Berkaitan dengan kegiatan ini, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Deliserdang menyebut panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak pernah berkoordinasi soal pelaksanaan acara di hotel The Hill and Resort kawasan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Bahkan, pihak hotel sendiri tidak ada menyampaikan pemberitahuan hingga hari pelaksanaan acara.
"Enggak pernah koordinasi mereka sama kami. Nanti saya bilangkan sama Camat seperti apa di sana. Maunya ada lapor jugalah sama kami," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Deliserdang, Z A Hutagalung.
Karena kegiatan ini dipastikan akan menimbulkan keramaian dan kerumunan, Kepala BPBD Deliserdang ini mengatakan harusnya penyelenggara acara dan pihak hotel melampirkan pemberitahuan ke Satgas Covid-19 Deliserdang.
Dengan begitu, mereka pun bisa melakukan pemantauan.
Sebab, kata Hutagalung, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, maka yang diperiksa polisi ada Satgas Covid-19.
"Jika ada keramaian, kami nanti diperiksa (polisi). Sampai sekarang rnggak ada pemberitahuan," kata Hutagalung.
Lantaran kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan, Hutagalung pun menyebut bahwa yang bisa membubarkan acara ini hanya polisi.