Berita Malinau Terkini

Urus KTP Elektronik di Malinau Paling Cepat 3 Menit, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya

Masyarakat di Kabupaten Malinau dapat mengurus KTP elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Malinau. Syarat

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Malinau, di Kantor Gabungan Dinas, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Masyarakat di Kabupaten Malinau dapat mengurus KTP elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Malinau.

Syarat dan tata cara pembuatannya terbilang cukup mudah dan cepat.

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Malinau, Matias Kuwing menerangkan cara dan persyaratan mengurus dokumen kependudukan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Samarinda, Berboncengan Sepeda Motor Diduga Mabuk, Bawa Sajam, Satu Orang Tewas

Baca juga: Punya Ballroom Besar, Hotel Bintang Lima di Balikpapan Ini Bakal jadi Tempat Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Rudy Masud Maju jadi Calon Ketua KKSS Kaltim, Alimudin Sang Pesaingnya Enggan Berkomentar

Menurutnya, jika koneksi internet mendukung, butuh waktu 3 hingga 15 menit, e-KTP sudah bisa diterbitkan Disdukcapil Malinau.

"Masyarakat yang mau membuat KTP baru, cukup melampirkan persyaratan berupa fotokopi KK. Jika koneksi mendukung 15 menit bisa jadi," ujar Matias kepada TribunKaltara.com.

Matias Kuwing mengatakan, selain pembuatan e-KTP baru, pihaknya juga melayani pembuatan KTP yang hilang dan perpanjangan atau pembaruan e-KTP.

Persyaratan yang dibutuhkan bagi warga yang akan mengurus KTP hilang adalah membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.

Demikian halnya dengan pembaruan atau perpanjangan e-KTP, masyarakat di Kabupaten Malinau bisa mengurusnya dengan melampirkan fotokopi KK dan KTP lama.

Ditanya mengenai persyaratan surat pengantar dari RT atau desa, Matias Kuwing mengatakan, hal tersebut tidak lagi diperlukan.

Menurutnya, hal yang paling penting dan ada di setiap persyaratan mengurus dokumen kependudukan adalah fotokopi kartu keluarga.

"Surat pengantar tidak lagi kita wajibkan, yang paling penting sebenarnya adalah salinan KK dan persyaratan sesuai keperluan pengurusan," ucapnya.

Masyarakat di Kabupaten Malinau dapat mengurus e-KTP dengan cara mengunjungi langsung Kantor Disdukcapil Malinau.

Kantor Disdukcapil Malinau beralamat di Kantor Gabungan Dinas, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Persyaratan pengurusan e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Malinau dapat dirinci sebagai berikut:

1. KTP Baru
- Fotokopi Kartu Keluarga

2. Perpanjangan KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- KTP Lama

3. KTP Hilang
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Penulis: Mohammad Supri | Editor: Rahmad Taufiq 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved