Berita Balikpapan Terkini

Jadi Program Baru DPRD Kaltim, Poltisi PKS Ini Gencar Sosialisasikan Perda Pajak Daerah

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Dapil Balikpapan, Hj. Fitri Maisyaroh melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Sosialiasi tersebut merup

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Dapil Balikpapan, Hj. Fitri Maisyaroh melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Pajak Daerah. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan, Hj. Fitri Maisyaroh melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).

Sosialiasi tersebut merupakan program baru yang tengah digencarkan oleh Legislatif Provinsi Kaltim di tahun 2021.

Adapun tempat kegiatan sosialisasi dilakukan di Hotel Seven Six Balikpapan, dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Baca juga: Punya Ballroom Besar, Hotel Bintang Lima di Balikpapan Ini Bakal jadi Tempat Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Umat Katolik Balikpapan Kecewa Kuota Vaksin Sinovac Hanya Dapat 2%, Rizal Effendi: Jangan Marah

Baca juga: Rudy Masud Maju jadi Calon Ketua KKSS Kaltim, Alimudin Sang Pesaingnya Enggan Berkomentar

"Banyak masyarakat belum memahami Perda yang dihasilkan DPRD Kaltim, sehingga kami wajib mensosialisasikan," katanya, Jumat (5/3/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, ada enam Perda yang akan disosialisasikan DPRD Provinsi Kaltim di tahun 2021.

Salah satunya terkait dengan Perda Perubahan Pajak Daerah yang telah mengalami dua kali perubahan sebelumnya, di tahun 2011 dan 2014.

"Dan terakhir berubah ke Perda nomor 1 tahun 2019, Perda Perubahan Pajak Daerah yang kami sosialisasikan hari ini," ujarnya.

Menurutnya, perubahan Perda tersebut wajib diketahui oleh masyarakat, khususnya warga Kota Balikpapan.

Sebab, terdapat sejumlah perubahan yang turut memberi dampak, contohnya berangkat dari nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Awalnya menggunakan nama instansi Dinas Pendapatan Daerah, kemudian saat ini berubah namanya menjadi Badan Pendapatan Daerah.

Selain itu, perubahan juga berkaitan dengan angka pajak.

Terdapat perubahan meski angkanya tidak terlalu berpengaruh besar.

"Misalnya angka pajak naik menjadi 0,25 persen. Memang tidak begitu besar angkanya tapi ini berubah," ujarnya.

Sehingga ia berharap Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim bisa dipahami oleh masyarakat secara menyeluruh.

"Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan produk hukum. Jangan sampai bisa dihasilkan tapi masyarakat tidak paham," ucapnya.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved