Kisruh Partai Demokrat
Bukan Moeldoko, Mahfud MD Sebut Pemerintahan Jokowi Akui AHY Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Bukan Moeldoko, Menko Polhukam Mafhfud MD sebut pemerintahan Jokowi akui AHY sebagai Ketum Partai Demokrat
TRIBUNKALTIM.CO - Kisruh Partai Demokrat memasuki babak baru.
Usai kudeta partai berlambang Mercy tersebut benar-benar terjadi.
Kongres Luar Biasa ( KLB) Partai Demokrat digelar di Sumatera Utara.
Hasilnya, menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Moeldoko melengserkan posisi Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) sebagai orang nomor satu di Partai Demokrat, versi KLB.
Namun, hasil KLB Partai Demokrat di Sumut langsung dibantah kubu pro AHY di Jakarta.
AHY dalam pernyataan resminya menyebut KLB Partai Demokrat di Sumut ilegal alias bodong.
Lantas versi manakah yang legal atau sah menurut pemerintah melihat situasi kekisruhan Partai Demokrat?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan resmi terkai pertanyaan itu.
Baca juga: Golkar Prihatin Kisruh Partai Demokrat, Muncul Dualisme, Airlangga Hartarto: Kami Berpengalaman
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa ( KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.
Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.
Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.
Baca juga: Parpol Besar Indonesia yang Pernah Rontok - Kisruh Partai Demokrat Nyusul PDIP, PKB, Golkar dan PPP