Berita Nasional Terkini

Kabar Buruk Bagi KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Pria Bertopeng

Kabar buruk bagi jajaran KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI Dikeroyok Pria Bertopeng

Kolase TribunKaltim.co
Kabar Buruk Bagi KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Pria Bertopeng 

Pelaku diketahui seorang anggota polisi, Bripka CS.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (26/2/2021), Bripka CS datang ke kafe tersebut bersama rekannya.

Di sana, mereka memesan sejumlah minuman keras.

Ketika kafe hendak tutup, pelayan menyodorkan tagihan sebesar Rp 3,3 juta.

Bripka CS enggan membayar hingga didatangi oleh personel TNI Praka Martinus yang juga ada di lokasi.

Mereka pun terlibat cekcok.

Tiba-tiba, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di sana.

Tiga di antaranya, meninggal di tempat.

Mereka adalah pegawai kafe bernama Doran Manik dan Feri Saut Simanjuntak, serta personel TNI Praka Martinus.

Sementara satu lainnya, berinisial H, mengalami luka dan segera mendapat perawatan di rumah sakit.

Lantas, bagaimana tahapan anggota polisi bisa memegang senjata api?

Dilansir dari Antara, 26 Juli 2019, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membeberkan enam tahapan pertimbangan anggota Polri berhak memegang senjata api.

Pertimbangan tersebut, kata Asep, untuk menilai kelaikan anggota kepolisian dalam memegang dan membawa senjata api dalam bertugas.

Pertimbangan pertama, adalah penilaian terhadap tugas anggota kepolisian tersebut apakah berorientasi untuk memegang senjata api atau tidak.

"Jadi, dilihat dulu kepentingan yang bersangkutan memegang senpi tepat atau tidak dalam tugasnya," kata Asep.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved