Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira, Ribuan Guru Honorer akan Terima Gaji Setara PNS Mulai April, Bisa Sebesar Rp6,8 Juta
gaji para pahlawan tanpa tanda jasa itu akan dibayarkan mulai bulan keempat. Artinya, akan ada penerimaan rapel gaji sejak Januari 2021.
Sedangkan kebutuhan jabatannya lainnya untuk pemda di luar guru ada sebanyak 189.000 posisi. Jumlah itu terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.
Lantas, apa perbedaan CPNS, PNS dan PPPK?
PPPK
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam beleid tersebut, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan:
- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Masa perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
- Perpanjangan Masa perjanjian kerja berdasarkan penilaian kinerja
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Dalam hal ini yang membedakan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
CPNS dan PNS
CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB. Gaji CPNS hanya sebesar 80% berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.