Berita Terkini Nunukan
Puluhan Tahun Hasil Tangkapan Nelayan di Nunukan Dijual Ke Pasar Tawau Secara Ilegal, Ini Sebabnya
Ibarat buah simalakama, begitulah kondisi ekspor komoditi perikanan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Menurut Ari, pengusaha ekspor komoditi hasil nelayan di Nunukan tentu menginginkan transaksi secara legal, namun hingga kini status pelabuhan Nunukan belum ditetapkan jadi pelabuhan ekspor dan impor.
Bahkan, saat ini kata Ari, pihaknya sudah mengeluarkan 21 dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) dan 3 dokumen masih dalam proses, untuk pengusaha ekspor komoditi hasil nelayan di Nunukan.
"Sebenarnya pengusaha kita itu ingin sekali legal. Sangat ingin, tetapi memang kendala kita ada pada regulasi soal dermaga. Kami sudah bersurat kepada Kementerian, semoga bisa dijawab surat kita. Kemarin sudah launching komoditi ekspor nelayan, tapi sarana dan prasarana kita yang belum ditetapkan. Itu yang jadi kendala," tuturnya.
Lanjut Ari, untuk pengusaha eskpor komoditi hasil nelayan, harus memiliki persyaratan yaitu dokumen Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) yang dikeluarkan oleh Bea Cukai.
Setelah itu, Dinas Perdagangan Nunukan akan mengeluarkan dokumen SKA.
"Kita bersyukur ada launching ekspor perdana komoditi perikanan di Sebatik. Sebenarnya ini yang ditunggu-tunggu sejak lama. Karena sudah ada launching, kita berharap para nelayan nanti tidak langsung menjual secara tradisional lagi, tapi melalui mekanisme yang sudah ada. Utamanya dokumen-dokumen PEB dan SKA," ungkapnya.
Tak hanya itu, Ari berharap status pelabuhan Tunon Taka dapat segera berubah menjadi pelabuhan ekspor dan impor.
"Semoga surat kita bisa segera direspon oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan RI. Kalau status sudah berubah lebih memudahkan kita ekspor komoditi nelayan kita.
Jadi aktivitas ilegal akan terkikis sedikit demi sedikit. Tidak hanya ekspor tapi impor juga. Kita di perbatasan ini tidak bisa dipungkiri butuhkan barang dari Malaysia juga," imbuhnya.
Penulis: Febrianus Felis/Editor: Samir Paturusi