Berita Nasional Terkini
Alasan Anak Buah Listyo Sigit Tak Hadiri 2 Kali Sidang Habib Rizieq, Polda Metro Jaya: Salah Alamat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab ( HRS), pada Senin (8/3/2021)
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab ( HRS), pada Senin (8/3/2021).
Sebelum memulai persidangan, Suharno, selaku hakim menanyakan sesuatu kepada anak buah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya yang bertindak selaku termohon ditanya alasannya mengapa tidak hadir dalam dua sidang sebelumnya, pada 22 Februari 2021 dan 1 Maret 2021.
Pihak kepolisian pun mengungkapkan, pihaknya tidak menghadiri sidang perdana dikarenakan ada kesalahan alamat.
“Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.
Hakim kemudian kembali menanyakan alasan ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya di sidang kedua.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Perpres Soal Miras, Habib Rizieq Langsung Keluarkan Komentar Pedas
Baca juga: NEWS VIDEO Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Senin Siang
“Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," ujar perwakilan termohon.
Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Pihak kuasa hukum menilai, penangkapan Habib Rizieq Shihab dipaksakan oleh aparat kepolisian.
Sebab, Habib Rizieq Shihab telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.
Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Senin Siang, Kuasa Hukum Harapkan Ini
Baca juga: Keras Sindiran Rocky Gerung ke Jokowi Soal Kerumunan di NTT, Sempat Mengira Habib Rizieq, Tragis
Adapun ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan pihak Rizieq.
Gugatan praperadilan pertama atas status tersangka Habib Rizieq Shihab di kasus yang sama telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
3 Anggota Polisi Jadi Terlapor Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI