Berita Nasional Terkini

Alasan Anak Buah Listyo Sigit Tak Hadiri 2 Kali Sidang Habib Rizieq, Polda Metro Jaya: Salah Alamat

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab ( HRS), pada Senin (8/3/2021)

Kolase TribunKaltim.co
Alasan Anak Buah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tak Hadiri Dua Kali Sidang Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya: Salah Alamat 

3 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Polda Metro Jaya jadi terlapor dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq.

6 laskar pengawal Habib Rizieq itu tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.

Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.

Baca juga: Sindiran Telak Rocky Gerung, Kerumunan NTT Hoaks, Sempat Kira yang Nongol Habib Rizieq Bukan Jokowi

Baca juga: Lengkap, Din Syamsuddin Urai Perbedaan Mendasar FPI dengan HTI, Beber Ormas Habib Rizieq Berubah

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (2/3/2021).

Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.

Baca juga: Minta Dibawakan Tabung Oksigen, Bagaimana Kondisi Habib Rizieq di Penjara, Munarman Beri Penjelasan

Baca juga: NEWS VIDEO Minta Dibawakan Tabung Oksigen, Kondisi Habib Rizieq di Penjara, Munarman Beri Penjelasan

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus. (*)

Editor: Christoper Desmawangga

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul 3 Anggota Polri Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved