Berita Bontang Terkini

Ketua Tim Pansus Sebut Pemkot Bontang tak Serius Selesaikan Masalah Banjir, 3 Tahun Baru Selesai 30%

Target Pemkot Bontang menyelesaikan persoalan banjir dalam priode tiga tahun, terancam gagal. Dari ke-16 poin rekomendasi Tim Pansus Banjir, salah sa

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kondisi banjir di Jalan Pattimura, Bontang Utara akibat curah hujan tinggi yang melanda Kota Bontang beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Target Pemkot Bontang menyelesaikan persoalan banjir dalam periode tiga tahun, terancam gagal.

Dari ke-16 poin rekomendasi Tim Pansus Banjir, salah satunya yaitu menargetkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah banjir dalam waktu 3 tahun, terhitung sejak dari 2018 lalu.

Mantan Ketua Tim Pansus Banjir, Baktiar Wakkang menuturkan, dari 16 poin rekomendasi dari Tim Pansus, diperkirakan hanya 30 persen yang dikerjakan, termasuk durasi waktu penyelesaian banjir kemungkinan gagal.

Baca juga: Bentuk Loyalitas ke AHY, Mantan Walikota Samarinda Ini Langsung Temani Ketua Umum ke Kemenkumham

Baca juga: Didesak Pedagang, PKL Lapangan Merdeka Balikpapan Dibolehkan Jualan Hari Sabtu

Mengingat kini telah memasuki tahun terakhir dari periode target yang diberikan.

"Saya sudah bilang, pemerintah kurang serius selesaikan banjir. Tiga tahun waktu yang kami berikan baru 30 persen saja yang dikerjakan. Ini sudah tahun 2021, artinya sudah tahun terakhir," ujarnya, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, rekomendasi Tim Pansus juga sengaja memasukan poin yang menyeret perusahaan untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan banjir ini.

Lantas, yang menjadi pertanyaan sekarang, sejauh mana pemerintah telah melibatkan perusahaan dalam membantu menyelesaikan masalah banjir di Bontang.

"Bagaimana peran aktif perusahaan dalam membantu persoalan banjir. Lalu sudah sejauh mana," tanya Baktiar Wakkang.

Padahal, seharusnya pemerintah itu berkoordinasi dan mendorong forum CSR perusahaan agar berperan aktif serta membantu pembiayaan penanganan banjir.

"Kan jelas itu di dalam poin rekomendasi, yang melibatkan perusahaan untuk membantu," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Baktiar Wakkang, di tahun terakhir periode penyelesaian banjir, pemerintah perlu bekerja ekstra dalam menyelesaikan rekomendasi itu.

Hasil dari kajian penyelesaian banjir harus secepat mungkin dieksekusi.

Baca juga: Tidak Merasakan Gejala, Walikota Samarinda Andi Harun Berpesan ke Warga untuk Ikut Vaksin Covid-19

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun Drastis, Balikpapan Catat 33 Kasus Positif, Satgas Beber Faktornya

"Iya segera diselesaikan. Berbagai upaya sudah saya lakukan, bahkan saya mendorong hak interpelasi di Dewan untuk mengevaluasi kerja pemerintah. Namun kan di sana bukan cuman saya. Butuh kesepakatan anggota dewan lainnya," ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, ada 16 rekomendasi Tim Pansus Banjir diusulkan pada tahun 2018 lalu, berikut poin usulannya:

1. Menyusun kajian induk penanggulangan banjir.
2. Melaksanakan kegiatan normalisasi sungai.
3. Membentuk satgas penanggulangan banjir.
4. Melibatkan perusahaan dalam penanggulangan banjir.
5. Perlu payung hukum mengenai penanggulangan banjir.
6. Menyediakan anggaran penanggulangan banjir 10 persen dari total APBD.
7. Penyediaan lahan untuk digunakan polder.
8. Pelebaran sungai selebar 15 meter dengan kedalaman 4 meter.
9. Perubahan Amdal Waduk Kanaan.
10. Penertiban penggunaan lahan di sempadan sungai.
11. Tidak memberikan fasilitas air, listrik, dan jalan di sempadan sungai.
12. Setiap rumah wajib memiliki sumur resapan.
13. Pengembang wajib menyediakan lahan untuk resapan air.
14. Pembangunan pintu air di sodetan sungai area PT Badak LNG.
15. Penyelesaian banjir ditarget 3 tahun.
16. Penggalian potensi pembiayaan penanggulangan banjir di luar APBD

Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved