Berita Kaltim Terkini
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum
Dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin, Selasa (9/3/2021) mengatakan tidak setuju adanya aktivitas tambang yang berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah.
Untuk itu, ia meminta pemerintah khususnya pemerintah Kota Samarinda turut pro aktif mengidentifikasi tentang aktifitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal di Area Pemakaman hingga Sambutan Samarinda, Lurah dan Camat Angkat Suara
Jika memang terbukti kegiatan penggalian tambang secara ilegal terjadi di kawasan tersebut, ia meminta pemerintah Kota mengambil upaya hukum terhadap kasus tersebut.
"Saya selaku anggota DPRD Kaltim mendorong pemkot untuk mengambil upaya hukum melaporkan pelaku penambang ilegal kepada aparat hukum agar ada tindakan tegas penegak hukum terhadap penambang ilegal," ucap Syafruddin.

Selain itu ia mengatakan tidak manusiawi aktifitas tambang dilakukan tak jauh dari pemakaman Covid-19.
Bahkan ia menilai aktivitas tambang ini melukai masyarakat yang ditinggal sanak saudaranya karena Covid-19.
"ini tindakan tidak manusiawi lokasi penambangan berdekatan dengan kuburan covid," ujarnya.
"Ini sangat mwnyakiti hati semua orang. Tidak boleh didiamkan ini," tegas Syafruddin.
Area Pemakaman hingga Sambutan Samarinda
Di daerah Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdapat aktivitas yang diduga pertambangan.
Penelusuran Tribunkaltim.co, dimulai dari Kecamatan Samarinda Utara hingga ke Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan.
Di lokasi pertama tepatnya berada di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Persisnya di lereng bukit area pemakaman tionghoa Tanah Merah.
Baca juga: Tahun 2020, Disnaker Malinau Tangani 45 Perselisihan Hubungan Industrial, Antara Lain Pertambangan
Tidak hanya itu saja, terdapat dua aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.