Berita Samarinda Terkini
Narkotika Sabu Gagal ke Barong Tongkok, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Bekuk Dua Pelaku
2 pemuda Sumardi alias Mardi (28) dan Adrianus Juan alias Juan (19) tertangkap membawa narkotika jenis sabu oleh Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
"Sampai di Jalan Kadrie Oening pelaku menabrak mobil langsung kita ringkus. Motor dan tubuh kita geledah. Barang bukti ditemukan di tubuh Sumardi diselipkan didepan perut, lalu dibuka dan ditemukan sabu yang masih terkemas dalam kotak makanan seberat 36,23 gram bruto," tegas Iptu Fahrudi.
Kedua pelaku pun dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut, dan menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 9 Maret 2021, Inilah Zodiak Yang Kondisi Asmaranya Berjalan Mulus
Barang haram yang dicurigai akan dibawa ke kawasan Kutai Barat juga diakui oleh kedua pelaku.
"Setelah diintrogasi pelaku mengatakan bahwa barang akan dikirim ke Barong Tongkok, Kutai Barat, saat sampai di sana akan ada yang menghubungi (lagi) untuk mengambilnya," pungkas Iptu Fahrudi.
"(Mereka) Diupah Rp 5 juta setelah barang sampai," imbuhnya.
Untuk pasal yang dijeratkan pada keduanya, Iptu Fahrudi menjelaskan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola