Berita Balikpapan Terkini

Pelaku Pencurian Aset PT Grace Coal Ditangkap, Akui tak Terima Kejelasan Pesangon Hampir 2 Tahun

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim meringkus sejumlah 35 orang, pelaku yang diketahui melakukan tindak pidana pencurian dan perusakan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sekiranya 35 orang diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim akibat tindak pidana pencurian dan perusakan aset PT Grace Coal.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim meringkus sejumlah 35 orang, pelaku yang diketahui melakukan tindak pidana pencurian dan perusakan.

Puluhan orang tersebut diamankan sekitar pukul 11.30 Wita di wilayah Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (7/3/2021).

Rupanya, seluruhnya merupakan karyawan aktif dari PT Grace Coal yang tak kunjung menerima pesangon akibat perusahaan yang gulung tikar.

Baca juga: Truk Terparkir di Tepi Jalan Ring Road Samarinda, ketika Dicek Sopirnya Ditemukan tak Bernyawa

Baca juga: Dinas Perdagangan Instruksikan Pedagang Tempati Lapaknya di Dalam Pasar Pandan Sari Balikpapan

Lantaran kesal, mereka lantas mengambil jalan pintas untuk menjual kembali alat berat milik perusahaan dalam bentuk potongan besi tua.

Demikian sedikit pengakuan dari salah satu pelaku berinisial JM (40) yang sempat memangku jabatan sebagai Kabag Pelabuhan PT Grace Coal.

JM mengatakan bahwa dirinya telah mengundang pihak perusahaan untuk melakukan mediasi.

Namun nihil, perusahan, menurut JM, enggan urun rembug sehingga para karyawan harus melulu gigit jari.

Baca juga: Areal Konsesi Milik PT MHU di Loa Kulu Kukar Diduga Digali Perusahaan Lain

Baca juga: Gunung Bugis tak Lagi Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Polisi Endus Pergeseran Area di Balikpapan

Tak ingin mengikhlaskan begitu saja, JM dan sejumlah karyawan lain merencanakan aksi untuk mendapatkan uang secara paksa dari perusahaan.

Akhirnya, mencuri aset perusahaan jadi pilihan yang dilakoni sejak Bulan Februari 2021 silam.

"(Nggak jelas) ini hampir 2 tahun. Nominalnya, kalau ini di kali 2, sekitar Rp 300 jutaan," ungkap JM, Senin (8/3/2021).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi menjelaskan bahwa karyawan dimungkinkan mengantongi hasil sebanyak Rp 21 juta dari hasil aksinya.

"Dia ngambil sendiri, cari penjual, cari pembeli, potong. Hasilnya dikumpulin, sebagian di lapping. Kalau contoh dapetnya Rp 200juta, ya, di bagi yang Rp 100 juta, sisanya masuk kantong," ucap AKBP Agus.

Meski demikian, JM membantah dan mengaku belum menerima hasil dari aksi nekat nya tersebut.

Baca juga: UMKM di Kaltim Menunjukkan Arah Transformasi Digital yang Meningkat, Pasarkan Produk secara Online

Pasalnya, dia sendiri pun belum mengetahui nominal hasil penjualan sehingga tak tahu berapa keuntungan yang bisa dibagi.

Hanya saja, ia membenarkan bahwa hasil penjualan kemudian dibagi kepada seluruh karyawan yang tak juga mendapat pesangon.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved