CPNS 2021

USIA Tak Semuanya Maksimal 35 tahun, Terjawab Sudah Kapan Pembukaan CPNS 2021 dan Syarat Pendaftaran

Pemerintah akan membuka pendaftaran untuk 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari CPNS 2021 dan PPPK pada April mendatang.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Alex Suban
CPNS 2021 - Ilustrasi. Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).Pemerintah akan membuka pendaftaran untuk 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (atau CPNS 2021 dan PPPK pada April mendatang. 

Untuk mendaftar CPNS, ada sejumlah dokumen yang diperlukan.

Dokumen ini harus diubah dalam bentuk digital dengan kapasitas maksimal 200 kb, dengan menggunakan mesin pemindai (scanner).

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

- akta kelahiran

- KTP

- ijazah dan transkrip nilai

- kartu keluarga (KK)

- pas foto ukuran 4x6 dan swafoto

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Inilah syarat pendaftaran CPNS 2021 lain yang harus dipenuhi:

1. berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved