Berita Nasional Terkini

Peringati Hari Musik Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi Musisi Indonesia

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mewakili Direktur Utama.

HO/BPJS Ketenagakerjaan
Simbolis penyerahan Perlindungan Bagi Musisi Indonesia sebesar Rp 93 Juta. 

Pihaknya juga menambahkan bahwa sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, FESMI melibatkan BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia.

Oleh karena itu bagi setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Saat ini anggota FESMI telah memiliki perlindungan 3 program jaminan sosial yaitu JKK, JKM dan JHT.

Baca juga: Terjawab Sudah BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair Lagi? Kenali Pengganti, Total Bantuan Rp 3,5 juta

Baca juga: Terjawab Sudah BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair, Tak Semua Pekerja Menerima, Ini Syaratnya 

“Saya berharap ke depan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni di Indonesia juga sadar akan pentingnya jaminan sosial, karena dengan terdaftar menjadi peserta BPJamsostek kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” tutup Utoh.

Di kesempatan terpisah, Arif Zahari selaku Deputi Direktur Wilayah Kalimantan menyampaikan bahwa BPJamsostek melindungi setiap Pekerja dalam sektor Industri apapun, termasuk Industri Seni.

Diharapkan juga di Wilayah Kalimantan, Para Pekerja seni mendaftarkan menjadi peserta BPJamsostek, di Kalimantan dengan 5 Propinsinya sangat banyak pekerja seni Tradisional, baik music tradisional, tari tradisional maupun pekerja seni lainnya yang mesti kami lindungi," tutup Arif melalui rilis kepada Tribun Kaltim.

Penulis Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved