Virus Corona di Balikpapan

Tak Lebih dari 10 Orang, Pelanggar Protokol Kesehatan di Balikpapan Turun Drastis

Satgas Covid-19 Balikpapan mencatat penurunan tindak pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan da

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi masyarakat Kota Balikpapan mengurus sanksi administrasi akibat melanggar protokol kesehatan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Satgas Covid-19 Balikpapan mencatat penurunan tindak pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

Ia menilai tingkat kesadaran masyarakat Kota Balikpapan dalam menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 semakin tinggi.

Baca juga: Mutasi Virus B117 Terdeteksi di Balikpapan, TKI dari Arab Saudi Terpapar, Begini Kronologinya

Baca juga: Gubernur Isran Noor Keluarkan Instruksi Pelaksanaan PPKM Mikro, Bupati Berau Minta Warganya Sabar

“Saat ini kalau kita razia itu yang terjaring enggak sampai 10 orang, karena kesadaran masyarakat sudah tinggi,” kata Zulkifli, Rabu (10/3/2021).

Namun, Kepala Satpol PP Balikpapan itu memastikan razia untuk penegakan protokol kesehatan tetap berjalan setiap hari.

Langkah ini tetap dilakukan agar masyarakat Kota Balikpapan tidak mengendurkan protokol kesehatannya.

“Tetap keliling terus. Razia di pasar dan juga fasilitas umum jalan. Mudah-mudahan kasus terkendali terus,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyebaran kasus Covid-19 di Kota Balikpapan saat ini semakin melandai.

Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Balikpapan pun mulai memberikan beberapa kelonggaran atau relaksasi.

Seperti halnya dengan izin resepsi pernikahan yang kembali dibolehkan hingga dibukanya kembali objek wisata alam.

Masyarakat pun menyambut baik itu.

Terbukti pada akhir pekan lalu, objek wisata alam pantai di Kota Mintak ramai dikunjungi.

Baca juga: 1.400 Personel Polresta Samarinda Disuntik Vaksin Sinovac, Kapolresta Minta Nambah buat Istri Polisi

Menurut Zulkifli, konsep penanganan Covid-19 memang seperti itu.

Ketika kasus sangat rawan, mau tak mau dilakukan pengetatan.

Namun, jika memungkinkan untuk direlaksasi, maka harus diberikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved