Berita Nunukan Terkini

Kemenlu RI di Nunukan Bocorkan Kondisi 2,1 WNI yang Merantau ke Malaysia Statusnya Ilegal

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) beber sebanyak 2,1 juta Warga Negara Indonesia atau WNI di Malaysia

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Puluhan Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia belum lama ini, di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/FELIS  

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) beber sebanyak 2,1 juta Warga Negara Indonesia atau WNI di Malaysia berstatus undocumented, alias ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI Dan BHI, Kemlu Republik Indonesia, Judha Nugraha di Kalimantan Utara.

Dalam catatannya, terungkap, ada 3,3 juta WNI yang berada di Malaysia, hanya 1,2 juta yang tercatat di 6 perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang ada di Malaysia.

Baca juga: Nunukan Garda Terdepan RI, Kemenlu Siap Dukung Pembangunan Pos Pengamanan di Perbatasan RI-Malaysia

"Berarti ada 2,1 juta WNI yang berstatus undocumented," kata Judha Nugraha kepada TribunKaltara.com, Rabu (10/03/2021), pukul 17.35 Wita.

Judha Nugraha, mengatakan, WNI yang undocumented di Malaysia menjadi tantangan bagi pihaknya untuk memberikan sosialiasi kepada warga negara, agar mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat.

"Memiliki dokumen yang legal adalah syarat untuk memberikan perlindungan hukum bagi WNI yang berada di negara orang," ucap Judha Nugraha yang sempat bertugas 3 setengah tahun di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Kuala Lumpur, Malaysia.

Judha Nugraha mengaku, kasus yang sering dihadapi oleh pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, yaitu gaji yang kadang tidak dibayar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Ia menilai PMI rentan tereksploitasi di negeri jiran itu, lantaran tak memiliki dokumen yang legal termasuk kontrak kerja dengan perusahaan.

Baca juga: Pejabat BNPP Tinjau ke Nunukan Titik Perbatasan RI-Malaysia, Tidak Mau Terjadi Penangkapan WNI Lagi

"Kita punya 6 perwakilan di Malaysia seperti KJRI di Kota Kinabalu, KJRI di Kuching, dan Konsulat RI di Tawau," tuturnya.

Tugas mereka memberikan perlindungan yang terbaik bagi pekerja migran Indonesia sesuai hukum di negara setempat dan hukum kebiasaan Internasional.

"Kalau PMI punya dokumen yang legal, ketika ada permasalahan yang mereka hadapi, bisa kita gunakan hukum yang ada di Malaysia. Kalau tidak punya agak sulit," ujarnya lagi.

Baca juga: WNI Kerap Ditangkap Aparat Malaysia, Bupati Nunukan Asmin Laura Sebut Mereka Tidak Tahu Batas Negara

Lanjut dia, Kemlu akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Nunukan untuk memberikan perlindungan terhadap WNI maupun pekerja migran Indonesia

Pemda Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi garda terdepan untuk memberikan perlindungan hukum bagi WNI dan pekerja migran Indonesia yang berangkat atau datang dari Malaysia.

"Ini juga jadi tanggung jawab perwakilan RI yang ada di Malaysia," ungkapnya.

8 Warga Indonesia Lintasi Batas RI-Malaysia

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved